Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus
Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan serahkan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 kepada dua Warga Binaan Buddha sebagai pemenuhan hak bagi Warga Binaan, Minggu (31/5). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran menyerahkan Remisi tersebut kepada Warga Binaan dalam suasana khidmat sebagai komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak Warga Binaan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian RK Waisak merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Selain sebagai pemenuhan hak, Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
Yugo menyampaikan pemberian Remisi merupakan sistem pembinaan yang memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana. "Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri. Kami berharap Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fitrian Noor, menjelaskan proses usulan Remisi dilaksanakan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Kami memastikan seluruh proses pemberian Remisi berjalan sesuai aturan dan diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. Hal ini menjadi pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Salah satu Warga Binaan penerima Remisi berinisial AH bersyukur atas Remisi yang diterimanya pada Hari Raya Waisak tahun ini. "Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat," ungkapnya.
Melalui pemberian RK Waisak Tahun 2026, Lapas Narkotika Karang Intan terus berkomitmen melaksanakan pembinaan berkeadilan, menghormati hak-hak Warga Binaan, serta mendorong terwujudnya perubahan perilaku positif sebagai bekal reintegrasi sosial yang sehat dan produktif di tengah masyarakat. (IR)
Kontributor: LPN Karang Intan
What's Your Reaction?


