HUT Ke-80 RI, Pemerintah Siapkan Tiga Remisi/PMP bagi Warga Binaan

Jakarta, INFO_PAS — Jelang Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan pelaksanaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid, Jumat (18/7). Menariknya, tahun ini ada tiga bentuk Remisi yang akan diberikan, yaitu Umum, Tambahan, Dasawarsa, termasuk dua jenis PMP, yaitu Umum dan Dasawarsa.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menjelaskan Remisi/PMP Umum rutin diberikan setiap 17 Agustus. Sementara itu, Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025.
Terkait Remisi Tambahan, diberikan kepada Narapidana yang aktif berkontribusi dalam program pembinaan dan pemberdayaan di Lapas maupun Rutan. Kontribusi ini dinilai layak mendapat penghargaan dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, beberapa waktu lalu.
"Remisi dan PMP merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam undang-undang. Kami pastikan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif," ujar Yulius dalam kegiatan yang dihadiri secara virtual oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia itu.
Sebagai bentuk transformasi layanan publik, seluruh proses usulan Remisi/PMP dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Digitalisasi ini bertujuan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan transparansi dan kepastian hukum.
“Kami dorong seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA untuk melakukan input data serta unggah dokumen pendukung secara lengkap dan tepat agar proses pengusulan berjalan lancar. Supervisi secara berkala juga wajib dilakukan agar tidak ada keterlambatan atau kesalahan teknis,” pinta Yulius.
Tak hanya di tingkat UPT, ia juga meminta peran aktif Kepala Kanwil Ditjenpas agar memastikan rekapitulasi data Remisi dan PMP dikirim tepat waktu dan valid. Selain itu, Yulius juga mendorong koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan di daerah, sekaligus mendukung stabilitas dan kelancaran acara penyerahan Remisi/PMP 17 Agustus mendatang.
“Kami ingin memastikan proses pemberian Remisi dan PMP berjalan transparan, profesional, dan tepat sasaran. Ini juga komitmen kita bersama menuju pelayanan Pemasyarakatan yang lebih baik, adil, dan berbasis teknologi,” pungkas Yulius. (afn)
What's Your Reaction?






