Implementasi KUHAP Baru, Kanwil Ditjenpas Maluku dan APH Bahas Mekanisme Sidang Elektronik
Ambon_INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku koordinasikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (27/7). Pertemuan tersebut menjadi penyelarasan pelaksanaan persidangan elektronik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada kesempatan itm Kanwil Ditjenpas Maluku diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zulkifli Bintang. Para pihak membahas berbagai aspek implementasi persidangan elektronik, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa selama mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara. Selain itu, dilakukan pembahasan terhadap draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang direncanakan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan instansi pada awal Agustus 2026.
Zulkifli mengatakan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi faktor penting dalammemastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Seluruh pihak menyamakan persepsi terhadap substansi PKS dan mekanisme pelaksanaan persidangan elektronik. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan mendukung proses peradilan yang efektif, tertib, dan memberikan pelayanan hukum yang makin baik kepada masyaraka,” harapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, menegaskan penyelenggaraan persidangan elektronik merupakan upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip-prinsip keadilan. Persidangan elektronik diharapkan menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak para pihak. Implementasi sistem tersebut juga menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi pada proses peradilan pidana.
"Persidangan elektronik bukan sekadar pemanfaatan teknologi, tetapi ikhtiar bersama untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, diperlukan komitmen serta sinergi seluruh APH agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Krosbin.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan jajaran Pemasyarakatan siap mendukung implementasi KUHAP baru melalui penguatan koordinasi dengan seluruh APH. "Pelaksanaan persidangan elektronik merupakan transformasi sistem peradilan pidana yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kami berkomitmen memastikan seluruh satuan kerja Pemasyarakatan siap mendukung pelaksanaannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegasnya.
Melalui koordinasi berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronikdi wilayah Maluku berjalan optimal serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


