Implementasi KUHP Nasional, Bapas Madiun Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemda

Implementasi KUHP Nasional, Bapas Madiun Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemda

Madiun, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Madiun tegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antarinstansi sebagai kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di tingkat daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto, pada koordinasi penerapan KUHP Nasional di Aula Kantor Kejaksaan (Kejari) Negeri Madiun, Rabu (7/1). Pada kesempatan itu, hadir perwakilan Kejari Madiun, Wahyu Triantono, sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diwakili oleh Asisten 1, Sumbowo, dan Asisten 2, Totok Sugiharto, termasuk UPTD Kota Madiun.

Koordinasi tersebut membahas berbagai implikasi penerapan KUHP Nasional, khususnya terkait perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Dalam konteks ini, Bapas memiliki peran strategis dalam mendukung proses peradilan pidana melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.

Agus menyampaikan koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan KUHP Nasional berjalan selaras dan efektif. “Penerapan KUHP Nasional memerlukan kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan. Kami siap mendukung kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial sehingga tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai,” tegasnya.

Selaku Kepala Kejari Kota Madiun, Wahyu Triantono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penerapan KUHP Nasional berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan, serta kesanggupan dan kesiapan Pemkot Madiun dalam melaksanakan KUHP Nasional. “Penerapan KUHP Nasional membutuhkan kesiapan dan kesamaan langkah seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dukungan pemerintah daerah (pemda). Koordinasi seperti ini sangat penting agar implementasinya berjalan seragam, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan menyampaikan kesiapannya UPTD Kota Madiun untuk menerima apabila ada keputusan hakim terkait pidana sosial sesuai KUHP Nasional. “Kami mendukung penuh penerapan KUHP Nasional. Diperlukan koordinasi dan kesamaan langkah antara pemda dan APH agar implementasinya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sumbowo.

Hasil dari koordinasi ini antara lain, Kejari Madiun, Bapas Madiun, dan Pemkot Madiun siap melaksanakan pidana kerja sosial sesuai KUHP Nasional secara bersama-sama, Pemkot Madiun melalui UPTD siap menerima dan menampung dan menjadi tempat pidana kerja sosial, sedangkan mekanismenya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama antara APH dan pemda dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Madiun. (IR)

 

Kontributor: Bapas Madiun

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0