Madiun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Anas Saiful Anwar membantah, kehidupan warga binaan di dalam Lapas mengerikan disertai tindakan kekerasan adalah tidak benar.
Kepada RRI Minggu (8/11/2015) Anas Saiful Anwar menegaskan, saat ini keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah metode baru dalam melakukan pembinaan menindak pelanggar hukum. Tentu bertolak berbelakng atau berbeda dengan era sebelumnya, pelanggar hukum dipidana penjara dengan unsur penjaraan dan kemungkinan disertai tindakan fisik supaya mereka jera.
Menurutnya, beralihnya sistim pemidanaan ke sistim pemasyarakatan dengan metode pembinaan  bagi warga binaan diarahkan kepembinaan yang manusiawi.
“Dimana tobat dan jera itu tidak dilakukan dengan penyiksaan dengan kekerasan, tetapi pemerintah mengharapkan agar warga binaan yang melanggar hukum bisa bertobat, bisa kembali kejalan yang benar dengan sistim pemasyarakatan. Yaitu pembinaan warga binaan baik pembinaan segi mental spiritual maupun pembinaan dari segi ketrampilan dan penilian-penilaian lainnya yang berhubhungan dengan perubahan perilaku warga binaan agar menjadi manusia yang lebih, baik, mandiri dan aktif dalam masyarakat,".  Kalapas Kelas I Madiun menuturkan.
Untuk program pembinaan, bagi warga binaan yang ada di Lapas Madiun dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Mashudi, pihaknya mengacu sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah (PP) nomer 31 tahun 1999 sebagai pelaksaan UU nomer 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan yakni mengenai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Itu ada dua macam program, program pembinaan kepribadian dan program pembinaan kemandirian. Ini meliputi pembinaan intelektual, pembinaan mental rohani, pembinaan mental fisik dan selain itu memberikan bekal ketrampilan kepada narapidana agar mereka dapat mamupu berdikari setelah bebas nanti,". Mashudi menjelaskan.
Sehingga kedepan diharapkan Mashudi, lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan bengkel manusia. Dalam artian, jika sebelumnya para warga binaan dicerca bahkan diasingkan masyarakat karena melanggar hukum, melalui lembaga pemasyarakatan dapat mengembalikan mentalnya seperti semula, serta dapat re integrasi sosial atau dapat bersatu kembali ke masyarakat," pungkasnya. (Agus Yoga)
sumber:http://www.rri.co.id/