Implementasikan UU Pemasyarakatan, Ditjenpas Gelar Lokakarya Pelaksanaan Pidana Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana

Implementasikan UU Pemasyarakatan, Ditjenpas Gelar Lokakarya Pelaksanaan Pidana Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center of International Legal Cooperation adakan Lokakarya Pelaksanaan Pidana Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana yang dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin (2/10) hingga Rabu (4/10). Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, ini adalah tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna menanggulangi permasalahan overcrowding di Unit Pelaksana Tengnis Pemasyarakatan seluruh indonesia.

Overcrowding merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi hampir seluruh lembaga koreksional di dunia. Salah satu faktor yang ditengarai menjadi penyebab utama overcrowding adalah tingginya angka pemenjaraan. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem penghukuman yang dianut negara tersebut,” ungkap Pujo.

Pujo juga menjelaskan berdasarkan data yang diambil dari Sistem Database Pemasyarakatan Publik Ditjenpas per tanggal 28 September 2023, jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 268.710 dengan kapasitas 136.704. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa overcrowding di Indonesia hampir mencapai 100%. Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya overcrowding yang juga mendorong sejumlah negara untuk mengatasi akar permasalahan tersebut dengan melakukan pembaruan sistem hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana alternatif dapat dijadikan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 68-110 yang mengatur jenis-jenis pidana dan tindakan, antara lain pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dalam undang-undang ini diatur juga bahwa terhadap terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dilakukan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan pengawasan oleh jaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 jo pasal 85.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkuterian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ambeg Paramarta, yang juga hadir sebagai pemateri. “Penerapan pidana alternatif ini tidak lepas dari peran PK dalam proses peradilan pidana pada proses pra-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi,” terangnya.

Lokakarya ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan Reclassering Nederland dan Kejaksaan Belanda serta pengadilan bland secara online. (STA)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0