Indonesia-Iran Jajaki Kerja Sama Pemindahan Narapidana Internasional

Indonesia-Iran Jajaki Kerja Sama Pemindahan Narapidana Internasional

Jakarta, INFO_PAS – Pemerintah Indonesia dan Iran tengah menjajaki kerja sama penguatan bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal ini dibahas dalam audiensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kedutaan Besar Iran, Selasa (2/11). Salah satu topik yang mengemuka, yaitu penguatan sistem Pemasyarakatan melalui penjajakan kesepakatan pemindahan narapidana internasional (agreement transfer of sentenced person).

Pada kesempatan tersebut, Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, bersama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim, serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono. Sementara itu, Iran diwakili oleh Duta Besar (Dubes) H.E. Mohammad Kh. H. Azad.

Dubes Azad mengatakan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Iran sudah terjalin cukup lama. Ia berharap ke depannya hubungan persahabatan ini dapat diperkuat melalui kerja sama sharing knowledge mengenai institusi Pemasyarakatan, termasuk melalui pertukaran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), penanganan WBP yang sakit, hingga kerja sama pemindahan narapidana internasional.

Saat ini terdapat 50 warga negara Iran yang menjalani hukuman pidana di Indonesia. Sebanyak 47 di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Dubes Azad berharap 47 narapidana ini dapat dipindahkan ke negara asalnya. Menurutnya, hal ini dapat membantu mengurangi persoalan overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.

Menanggapi usulan kerja sama tersebut, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, mengatakan pemindahan narapidana internasional memang sudah menjadi pembahasan dalam ASEAN Meeting. Menurutnya, sudah banyak negara tertarik dengan konsep ini, termasuk Iran. Namun, Indonesia masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Terlebih, sebagian besar warga negara Iran yang ditahan merupakan narapidana narkotika yang tengah diperangi serius di Indonesia.

“Intinya filosofi utama Pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial dengan masyarakat. Terkait pemindahan narapidana internasional ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah menemui Menkumham untuk pembahasan lebih lanjut,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Stafsus Menkumham, Linggawati, menyebut pihaknya tertarik untuk berkunjung ke Teheran, ibu kota Iran, untuk menyaksikan penerapan pemindahan narapidana internasional yang sudah dilakukan di sana. Sebagaimana diungkapkan Dubes Azad, Iran telah berhasil memulangkan 138 warganya dari berbagai negara untuk menjalani proses pembinaan di negara asalnya

Selain terkait Sistem Pemasyarakatan, pertemuan perwakilan kedua negara juga membicarakan data perlintasan keimigrasian. (afn)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0