Indonesia-Jepang Kolaborasi Turunkan Over Kapasitas di Lapas dan Rutan

Bandung, INFO_PAS - Akan berlakunya KUHP baru diharapkan berdampak banyak bagi penurunan overcrowding Lapas dan Rutan di Indonesia. "Agar kualitas pembinaan kita juga meningkat, Warga Binaan yang kembali ke masyarakat mampu mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga risiko terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis makin kecil," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, saat menerima delegasi Kementerian Kehakiman Jepang dalam pertemuan bilateral Indonesia-Jepang di Rutan Bandung, Rabu (5/3)
Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dalam implementasi pidana nonpenjara, seperti pidana percobaan, pengawasan, dan kerja sosial. "Kami sudah mengetahui adanya KUHP baru di Indonesia dan akan mengedapankan pidana alternatif. Untuk itu, kami ingin memperkenalkan lebih dekat lagi tentang Hogoshi,“ terangnya.
Hogoshi adalah Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela Masyarakat (nonpemerintah) yang sudah aktif di Jepang begitu lama dan berdampak besar bagi pelaksanaan nonpemenjaraan di Jepang. Demikian dijelaskan Moriya Tetsuki, ketua delegasi Jepang dari perwakilan Kementerian Kehakiman.
Tetsuki datang bersama tujuh anggota delegasi dari kementerian yang sama dan satu perwakilan dari Kedutaan Jepang. Pihak Jepang juga menyampaikan kekagumannya terhadap pembinaan terintegrasi, mulai dari masih menjadi penghuni Lapas dan Rutan sebagai bagian dari proses reintegrasi ke masyarakat.
Dirjenpas menyampaikan Indonesia tertarik untuk mempelajari peran dan dampak Hogoshi, khususnya bagaimana Indonesia dapat belajar banyak dari Jepang tentang peran Hogoshi atau Pembimbing Kemasyarakatan Sukarelawan atau Volunteer Probation Officer. Menurutnya, tingginya tingkat pelanggaran hukum di Indoensia, selain berpengaruh terhadap hunian di Lapas dan Rutan, juga berdampak terhadap jumlah Klien Pemasyarakatan yang harus didampingi dan dibimbing oleh PK Bapas, sedangkan jumlah PK Bapas saat ini tidak seimbang dengan jumlah Klien yang ditangani
"Hogoshi menjadi cara strategis untuk menangani kendala kekurangan SDM PK di Indonesia. Ini juga menjadi metode yang bagus untuk lebih melibatkan masyarakat dalam reintergasi pelaku pelanggar hukum kembali masyarakat," pungkas Mashudi.
Turut hadir dalam pertemuan bilateral tiga hari tersebut, yakni Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bandung Raya, dan PK Bapas Bandung. Selain Hogoshi, juga didiskuksikan tentang penundaan pidana dengan Sistem Pidana Percobaan dan Pembebasan Bersyarat.
What's Your Reaction?






