Ini Hasil Pertemuan LPKA Jakara dengan Para Stakholder

Jakarta, INFO_PAS - Dalam upaya pemenuhan hak Anak, Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menjembatani para pemerhati Anak untuk membangun jejaring dan kerja sama. Kegiatan yang berlangsung Kamis (4/4) ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta, Herastini, Kepala Seksi Pembinaan LPKA Jakarta, Akhmad Heru Setiawan, Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan LPKA Jakarta, Ryandi Fahnaz, serta staf pembinaan LPKA Jakarta. Hadir pula perwakilan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Balai Latihan Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Dremtel Jakarta ini. Pada kesempatan itu, Kadiv PAS menjelaskan kepada seluruh elemen pemerintahan yang hadir bahwa keberhasilan dalam menjalankan Undang

Ini Hasil Pertemuan LPKA Jakara dengan Para Stakholder
Jakarta, INFO_PAS - Dalam upaya pemenuhan hak Anak, Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menjembatani para pemerhati Anak untuk membangun jejaring dan kerja sama. Kegiatan yang berlangsung Kamis (4/4) ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta, Herastini, Kepala Seksi Pembinaan LPKA Jakarta, Akhmad Heru Setiawan, Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan LPKA Jakarta, Ryandi Fahnaz, serta staf pembinaan LPKA Jakarta. Hadir pula perwakilan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Balai Latihan Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Dremtel Jakarta ini. Pada kesempatan itu, Kadiv PAS menjelaskan kepada seluruh elemen pemerintahan yang hadir bahwa keberhasilan dalam menjalankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak dapat dilaksanakan dari internal Kemenkumham saja. “Untuk mengimplementasikan perintah UUD tidak mungkin kita bisa berjalan diri, tapi kita perlu dukungan penuh, perlu penguatan dari segala unsur dan elemen yang ada di pemerintahan dan masyarakat DKI Jakarta. Sukses dari implementasi UUD SPPA bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham, tapi menjadi tanggung jawab kita semua,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Herastini selaku Kepala LPKA Jakarta menjelaskan awal mula LPKA Jakarta beroperasi kepada pada pihak stakeholder yang hadir. “Pada awal LPKA Jakarta terbentuk hanya ada Surat Keputusan Kepala LPKA Jakarta dengan Kepala Sub Bagian Umum. Baru setelah 2017, LPKA Jakarta sudah mulai ada gedung dan petugas. Tepat tanggal 30 Januari 2017 LPKA Jakarta beroperasi. Dari awal kami terus berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk terus menjalankan kegiatan-kegiatan Anak di dalam hingga saat ini bisa mulai mandiri menjalankan kegiatan,” ungkapnya. [caption id="attachment_77092" align="aligncenter" width="300"] komitmen bersama demi Anak[/caption] Seluruh stakeholder yang hadir bersama LPKA Jakarta pun membuat komitmen bersama yang isinya adalah:
  1. Kepala LPKA dan jajarannya akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat dengan pemenuhan Akta Kelahiran, KIA, dan e-KTP Anak di LPKA;
  2. Kepala LPKA dan jajarannya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Pusat terkait pendirian PKBM;
  3. LPKA mulai membangun komunikasi dengan Bappeda terkait usulan anggaran dan program terkait Anak di LPKA;
  4. LPKA akan memulai membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Jakarta dan ABKIN Provinsi DKI Jakarta untuk dukungan layanan konseling di LPKA;
  5. LPKA akan meminta rekomendasi dari KPAI terkait semua permasalahan yang terjadi di LPKA;
  6. Dinas Sosial sedang membentuk LPKA Dinas Sosial dapat mendukung LPKA dalam hal pendampingan pada saat proses reintegrasi sosial Anak dari LPKA serta memberikan pendampingan oleh pekerja sosial pada saat Anak yang sedang menjalani proses hukum (diversi oleh Kepolisian dan Kejaksaan, pendampingan dan dukungan psikologis pada saat persidangan);
  7. Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Pusat bersedia berkoordinasi secara intensif dengan LPKA dan siap memberikan layanan kesehatan bagi Anak di LPKA melalui Puskesmas Cempaka Putih;
  8. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) bersedia menerima Anak LPKA untuk mendapatkan pelatihan yang ada di PPKPI;
  9. Yayasan Sayangi Tunas Cilik mendukung pengembangan kapasitas staf LPKA terkait dukungan psikososial Anak dan kebijakan perlindungan Anak;
  10. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk memfasilitasi proses komunikasi dan koordinasi pihak-pihak terkait dalam upaya pemenuhan Hak Anak di LPKA;
  11. PKBI DKI Jakarta akan memfasilitasi proses koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait dengan LPKA untuk menindaklanjuti komitmen bersama ini.
Di akhir kegiatan, Kepala LPKA Jakarta bersama Direktur PKBI DKI Jakarta menandatangani komitmen bersama tersebut disaksikan oleh Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Direktur Eksekutif PKBI, serta para tamu undangan.     Kontributor: LPKA Jakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0