Kanwil Ditjenpas Jateng Satukan Tekad Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Semarang, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Lapas Semarang, Selasa (6/1), menjadi langkah awal penyamaan komitmen dan arah kerja Pemasyarakatan Jateng sepanjang tahun 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jateng, Ina Purnaningati Saputro. Deklarasi tersebut menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja kemudian dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jateng. Penandatanganan ini menjadi penegasan komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja organisasi yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran serta evaluasi kinerja sepanjang Tahun 2026.
“Perjanjian kinerja ini harus dipahami dan dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana. Tahun 2026 merupakan fase penting konsolidasi pelaksanaan 15 Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang wajib diterjemahkan dalam kerja nyata di setiap UPT,” tegas Mardi.
Ia juga menekankan pentingnya setiap Kepala UPT menjabarkan target kinerja ke dalam langkah operasional yang konkret, terukur, dan berdampak langsung, sekaligus memperkuat budaya kerja berintegritas serta pelayanan publik yang profesional.
Lebih lanjut, Mardi mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan harus menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan. Menurutnya, keamanan tanpa pembinaan merupakan kegagalan, sementara pembinaan tanpa disiplin dan pengawasan adalah bentuk kelalaian. Keduanya harus berjalan beriringan secara profesional.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, menegaskan satu visi dan satu langkah seluruh jajaran Pemasyarakatan Jateng dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?


