Inilah Pentingnya Badan Pemasyarakatan Nasional Harus Segera Dibentuk

Handoyo Sudradjat meletakkan jabatannya sebagai Direktur Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pada awalnya, ia mengaku malu karena program kerja sama pengamanan dengan TNI yang ia usulkan anggarannya belum cair. Belakangan, ia menyebut bahwa hal tersebut bukan alasan utama ia mengundurkan diri. Kepada wartawan Republika, Mas Alamil Huda, Selasa (5/5), Handoyo mengungkapkan alasan utamanya mundur. Berikut petikan wawancaranya. Apa alasan sebenarnya hingga Anda mengundurkan diri? Kemarin saya coba sampaikan alasan kalau saya merasa malu karena anggaran belum turun itu bukan hal yang fundamental. Soal perilaku petugas yang melakukan pungli dan sebagainya, itu juga bukan hal yang mendasar. Lalu, apa alasan utamanya? Sebelum ini kami di pemasyarakatan telah menyampaikan, pada era menteri Pak Amir Syamsudin kita menerima paparan dari hasil audit kelembagaan yang disampaikan oleh Kemenpan-RB saat itu dan audit BPK. Jadi

Inilah Pentingnya Badan Pemasyarakatan Nasional Harus Segera Dibentuk
Handoyo Sudradjat meletakkan jabatannya sebagai Direktur Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pada awalnya, ia mengaku malu karena program kerja sama pengamanan dengan TNI yang ia usulkan anggarannya belum cair. Belakangan, ia menyebut bahwa hal tersebut bukan alasan utama ia mengundurkan diri. Kepada wartawan Republika, Mas Alamil Huda, Selasa (5/5), Handoyo mengungkapkan alasan utamanya mundur. Berikut petikan wawancaranya. Apa alasan sebenarnya hingga Anda mengundurkan diri? Kemarin saya coba sampaikan alasan kalau saya merasa malu karena anggaran belum turun itu bukan hal yang fundamental. Soal perilaku petugas yang melakukan pungli dan sebagainya, itu juga bukan hal yang mendasar. Lalu, apa alasan utamanya? Sebelum ini kami di pemasyarakatan telah menyampaikan, pada era menteri Pak Amir Syamsudin kita menerima paparan dari hasil audit kelembagaan yang disampaikan oleh Kemenpan-RB saat itu dan audit BPK. Jadi sudah disampaikan usulan pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas). Yang fundamental masalah ini. Bisa diceritakan kronologinya? Kita menerima info hasil audit kelembagaan dari Kemenpan yang terkait Perpres 83 Tahun 2012 tentang kelembagaan pemasyarakatan jadi satu korporasi yang membawahi masalah tata laksana dan keuangannya. Disampaikan Pak Menpan-RB waktu itu di rapat koordinasi 18 maret 2012 di Kantor Wapres. Pak Wapres Boediono waktu itu menyampaikan mengenai perpres, mohon diselesaikan sebagai bahan perbaikan untuk catatan bagi menteri dan dirjen pemasyarakatan. Kemenpan-RB sudah begitu terbuka, kami tindak lanjuti dengan membuat usulan ini. Hanya, setelah menyiapkan draf surat pengantar Kemenkumham, draf perpres, dan lain-lain, kenapa enggak bentuk perpres Bapasnas? Sempat juga diundang timses Jokowi-JK yang dipimpin Pak Hasto, namun tidak muncul ada penambahan kelembagaan. Yang ada Badan Ekonomi Kreatif. Apa fungsi Bapasnas? Konsep dasarnya untuk membangun Bapasnas karena kondisi ini sudah 11 tahun terjadi muncul berulang karena hal mendasar tidak terselesaikan. Dan ternyata dari hasil benchmarking itu ada hal-hal yang sangat mendasar yang tidak dimiliki oleh Ditjen Pemasyarakatan, antara lain SDM, sarana prasarana kelembagaan, keuangan, perencanaan kegiatan, dan sebagainya. Apa hasil evaluasi pribadi Anda terkait pemasyarakatan yang paling krusial? Harus ada balai pemasyarakatan (bapas) di setiap kabupaten/kota. Ada 530 kabupaten/kota, sementara bapas yang ada hanya 71 dengan jumlah petugas yang sangat minim. Artinya, dalam waktu lima tahun masa transisi yang diatur UU harus dibangun 400-an bapas. Setiap tahun ada 80-an unit. Sementara, setiap unit bapas perlu 30 orang dari struktural dan tenaga pembimbing. Jadi, perlu 400 x 30 SDM untuk bapas saja. Sementara, KUHAP juga mengharuskan setiap kabupaten/kota dibangun rutan. Kalau dari sisi petugas lapas, apa kekurangannya? Banyak keluhan bahwa banyak petugas lapas puluhan tahun tidak memperoleh pelatihan. Bahkan, dalam rapat koordinasi, ada pimpinan lembaga penegak hukum menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan tidak ada pelatihan sehingga lemah, mudah dipengaruhi, persenjataan tua, surat izin senjata tidak diperbarui. Jadi, kuantitas dan kualitasnya kurang. ed: Muhammad Hafil   sumber: http://www.republika.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0