Inkracht, Rupbasan Jak-Bar Segera Musnahkan Basan-Baran

Tangerang, INFO_PAS – Setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht), sebanyak dua puluh empat kendaraan roda dua di musnahkan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Rabu (20/04). Dibawah komando langsung Sarjono, selaku Kepala Rupbasan Jakarta-Barat pemusnahanan Basan-Baran dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin las, turut menyaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu yang didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan kemenkumham DKI Jakarta, A Yuspahruddin serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban. “Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara Rupbasan Jakbar dan Kejari Tangerang sehingga basan/baran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dapat langsung di eksekusi,” ucap Sardjono. Setelah kejadian kebakaran gudang basan-baran beberapa

Inkracht, Rupbasan Jak-Bar Segera Musnahkan Basan-Baran
Tangerang, INFO_PAS – Setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht), sebanyak dua puluh empat kendaraan roda dua di musnahkan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Rabu (20/04). Dibawah komando langsung Sarjono, selaku Kepala Rupbasan Jakarta-Barat pemusnahanan Basan-Baran dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin las, turut menyaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu yang didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan kemenkumham DKI Jakarta, A Yuspahruddin serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban. “Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara Rupbasan Jakbar dan Kejari Tangerang sehingga basan/baran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dapat langsung di eksekusi,” ucap Sardjono. Setelah kejadian kebakaran gudang basan-baran beberapa waktu lalu, Rupbasan Jakarta Barat melakukan pemusnahanan ini mengacu pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang tanggal 18 April 2016 dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 24 Maret 2016 berupa 24 (dua puluh empat) kendaraan jenis sepeda motor dengan berbagai merk. (DN) Foto dan tulisan : Fajri

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0