Penanganan Napi Teroris, Divisi PAS Yogya Paparkan Revitalisasi Pemasyarakatan

Yogyakarta, INFO_PAS - Overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia melahirkan peluang bagi narapidana terorisme untuk menyebarkan paham radikal sehingga perlu dilakukan tindakan yang khusus. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja sama, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Suroso, pada acara Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Perkara Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel JW. Marriot Yogyakarta, Kamis (29/8). Dalam acara tersebut, Suroso menuturkan Revitalisasi Pemasyarakatan merupakan salah satu solusi yang ditempuh dimana narapidana terorisme ditempatkan di lapas super maximum security. Masing-masing narapidana terorisme di tempatkan di kamar sendirian tanpa interaksi dengan narapidana lain atau one man one cell. “Keadaan selama ini m

Penanganan Napi Teroris, Divisi PAS Yogya Paparkan Revitalisasi Pemasyarakatan
Yogyakarta, INFO_PAS - Overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia melahirkan peluang bagi narapidana terorisme untuk menyebarkan paham radikal sehingga perlu dilakukan tindakan yang khusus. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja sama, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Suroso, pada acara Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Perkara Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel JW. Marriot Yogyakarta, Kamis (29/8). Dalam acara tersebut, Suroso menuturkan Revitalisasi Pemasyarakatan merupakan salah satu solusi yang ditempuh dimana narapidana terorisme ditempatkan di lapas super maximum security. Masing-masing narapidana terorisme di tempatkan di kamar sendirian tanpa interaksi dengan narapidana lain atau one man one cell. “Keadaan selama ini masih aman dan dalam kendali, namun kewaspadaan tetap perlu menghadapi kemungkinan perkembangan paham radikalisme di dalam lapas dan rutan,” jelas Suroso. Diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), acara yang turut dihadiri perwakilan instansi aparat penegak hukum yang terdiri dari jajaran TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan di wilayah Yogyakarta ini menghadirkan para pembicara yang menyampaikan urgensi kordinasi dan kerja sama antar penegak hukum demi mencegah terorisme di Indonesia. Ibnu Suhendra selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 menjelaskan terdapat Warga Negara Indonesia yang kini tinggal di Suriah sekarang bertindak sebagai dalang pelbagai aksi terorisme di Indonesia. Menuturnya, perkembangan teknologi informasi (media sosial) menyebabkan organisasi terorisme lebih mudah untuk menjalin kontak dan mengumpulkan massa menjadi untuk melancarkan serangan. [caption id="attachment_83900" align="aligncenter" width="640"] Rakor Antar APH Dalam Perkara Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme[/caption] “Tingkatkan selalu kewaspadaan dan tetap cermati setiap hal apa pun yang mengarah pada ancaman dan gangguan terorisme,” tegasnya. Narasumber lain, Ustaz Wijayanto, menyampaikan perspektif Islam tentang terorisme bahwa proses seseorang terpapar paham radikalisme itu kompleks dan tidak bisa dipahami dari satu faktor atau satu sudut pandang kelilmuan saja. “Pada awalnya dipicu multiinterpretasi atau penafsiran terhadap pengertian istilah dalam Islam seperti jihad, syirik, taghut, dll oleh pihak yang belum cukup memiliki ilmu agama dan hanya memiliki ilmu lain, seperti mahasiswa berprestasi di bidang sains yang terpengaruh paham radikalisme. Mereka adalah pihak yang labil dalam hal ini remaja belum dewasa, tapi bukan anak anak,” paparnya. Sementara itu, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, mengatakan Sistem Pemasyarakatan tidak mengenal adanya penjeraan dan pembalasan, namun pelanggar hukum harus dibina dan dilakukan reintegrasi sosial. “Pentingnya Revitalisasi Pemasyarakatan sangat mendukung pergerakan perkembangan paham terorisme di Indonesia. Terlebih dengan adanya program kerjasama deradikalisasi narapidana terorisme yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan BNPT,” tandasnya.     Kontributor: Divisi PAS Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0