Jajaran Registrasi Lapas Kalabahi Sosialisasikan Hak dan Program Pembinaan Warga Binaan

Kalabahi, INFO_PAS - Jajaran Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi sosialisasikan pembinaan dan hak untuk izin keluar Lapas kepada Warga Binaan, Sabtu (19/10). Bertempat di depan Gereja Zoar Lapas Kalabahi, sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja, Yosep Carnus, bersama Pelaksana Harian Kepala Lapas Kalabahi, Saverinus A. Rengi.
Yosep menjelaskan bahwa narapidana memiliki hak untuk memperoleh izin luar biasa dalam beberapa kondisi, seperti terdapat keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandung, dan ketika pembagian warisan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Setiap narapidana berhak untuk mengajukan izin luar biasa yang tentunya harus melalui prosedur yang berlaku. Saya harap Warga Binaan makin paham terkait izin luar biasa ini agar ke depannya tidak terjadi kendala ketika pengurusan," pinta Yosep.
Yosep melanjutkan penjelasannya terkait program pembinaan terhadap Warga Binaan. Ia ingin seluruh Warga Binaan mengikuti setiap program pembinaan yang disediakan Lapas Kalabahi dengan baik.
"Keberhasilan pembinaaan di Lapas tidak terlepas dari keaktifan Warga Binaan dalam mengikuti setiap program pembinaan. Saya imbau saudara sekalian serius dan rutin mengikuti seluruh program pembinaan yang kami sediakan demi kebaikan bersama, terutama diri kalian,” pesan Yosef.
Setiap Warga Binaan mengikuti kegiatan tersebut dengan saksama dan tenang. Salah satu narapidana, YS, bertanya terkait izin luar biasa dan pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh petuags. Atas informasi yang disampaikan, YS mengucapkan terima kasih atas edukasi dan pemahaman yang telah disampaikan dengan baik oleh jajaran Lapas Kalabahi kepada Warga Binaan. (IR)
Kontributor: Lapas Kalabahi
What's Your Reaction?






