Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama, Rutan Pemalang Fasilitasi Persidangan Warga Binaan Secara Daring

Pemalang, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang sepakati kerja sama di bidang peningkatan layanan dan penyelesaian hukum dengan Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA. Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, dan Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Solahuddin Sibagabariang, pada Rabu (17/9).
Kerja sama ini berfokus pada pelaksanaan sidang perdata secara elektronik bagi Narapidana dan Tahanan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Pemalang. Mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang mendapat kemudahan akses dalam penyelesaian perkara mulai dari penyampaian panggilan sidang, pelaksanaan persidangan elektronik, hingga pemberitahuan isi putusan.
Febrianto mengucapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Pemalang atas terselenggaranya kerja sama ini. Ia juga menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan sidang secara elektronik/dalam jaringan (daring).
“Kami harap dengan terselengaranya kerja sama ini akan makin mempermudah akses Warga Binaan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang dalam menghadiri persidangan secara online,” ungkapnya.
Selaku Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Solahudin juga berterima kasih kepada Rutan Pemalang karena telah menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini akan makin memudahkan proses penyelesaian perkara sehingga tercapai putusan yang adil.
“Sebelumnya proses sidang hanya dihadiri oleh penggugat. Dengan adanya kerja sama ini, selanjutnya Narapidana dan Tahanan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang turut dihadirkan secara daring sehingga proses persidangan menjadi lebih adil dan transparan karena melibatkan pihak penggugat dan tergugat” ujarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Pemalang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama bagi umat Islam, meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan meningkatkan layanan dan penyelesaian hukum bagi Warga Binaan yang berperkara pada bidang tersebut. (IR)
Kontributor: Rutan Pemalang
What's Your Reaction?






