Jawab Tantangan Digitalisasi, Ditjenpas Susun Rancangan Regulasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Senin (6/10). Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, pandangan, dan rekomendasi dalam meningkatkan tata kelola teknologi di lingkungan Pemasyarakatan.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal, menegaskan regulasi ini adalah langkah krusial untuk memenuhi amanat undang-undang dan menjawab tantangan digitalisasi di lingkungan Pemasyarakatan. “Melalui FGD ini, kami menghimpun masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan produk teknologi informasi yang dihasilkan diimplementasikan secara efektif, responsif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Hilal juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam merumuskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 82. Pasal tersebut menyatakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, perlu digunakan sistem teknologi informasi yang pengaturannya ditetapkan oleh peraturan menteri.
Hilal menambahkan selama ini berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi telah diterapkan di lingkungan Pemasyarakatan, namun masih diperlukan landasan hukum yang lebih komprehensif agar pemanfaatannya terarah dan seragam di seluruh satuan kerja. “Regulasi ini bukan sebatas pemenuhan aturan, tetapi menjadi landasan strategis untuk mewujudkan transformasi digital Pemasyarakatan yang lebih Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel,” tegasnya.
Peraturan ini juga akan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Grand Design Teknologi Informasi Pemasyarakatan 2026-2029 yang sedang disusun Ditjenpas. “Diharapkan pada akhir kegiatan nanti tersusun draf yang komprehensif dari Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Teknologi Informasi Pemasyarakatan untuk dipresentasikan. Draf ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pengelolaan sistem teknologi informasi yang modern dan terintegrasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia,” pungkas Hilal.
What's Your Reaction?






