PK Bapas Ambon Ikuti Penyerahan ABH dari Polsek ke Kejari

PK Bapas Ambon Ikuti Penyerahan ABH dari Polsek ke Kejari

Ambon, INFO_PAS – Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) tidak menyurutkan semangat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Anika Risamena, mengikuti pendampingan penyerahan dengan barang bukti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor (Polsek) Batabual, Kabupaten Buru Selatan, Senin (2/8). Penyerahan ABH ini dilakukan AIPDA Suryadi Tilaar selaku Pejabat Sementara Kepala Unit Resor Kriminal Polsek Batabual kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubual, Martua Siregar, dengan disaksikan PK Muda Bapas Ambon.

 

Penyerahan dari Polsek Batubual ke Kejari Batubual ini merupakan penyerahan tahap II (adjudikasi) atas ABH berinisial RB yang melakukan tindak pidana percabulan. “Penyerahan tahap II seharusnya berlokasi di Kejari Batabual, namun karena ada beberapa jaksa yang terdampak COVID-19, maka proses penyerahan dialihkan ke Polsek Batabual,” terang Anika.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendampingan ABH tahap II merupakan tugas PK Bapas terhadap ABH sejak saat dalam proses penyidikan (pra-adjudikasi), tingkat kejaksaan dan persidangan (adjudikasi), hingga pada pelaksanaan putusan pengadilan (post-adjudikasi) sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Umum Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

AIPDA Suryadi Tilaar dari Posek Batabual mengatakan proses penyerahan perkara tahap II adalah tindakan penyerahan tanggung jawab tersangka, dalam hal ini ABH, dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. “Penyerahan perkara ABH disertai barang bukti perlu menghadirkan PK Bapas Ambon karena sudah diatur dalan Undang-Undang SPPA. PK Bapas mempunyai peran, bukan hanya melakukan upaya diversi, namun juga mempunyai hak untuk mengikuti pendampingan ABH, baik di tingkat penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga sidang pengadilan,” terangnya.

 

Ketika dilakukan penyelidikan terhadap perkara Anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari PK, tetapi untuk kasus ABH kali ini hanya mewajibkan PK Bapas untuk melakukan pendampingan karena ABH tersebut melakukan tindak pidana percabulan yang diancam pidana penjara lebih dari tujuh tahun. (IR)

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0