Jelang Penerapan UU KUHP Baru, Bapas Ambon Optimalkan Fungsi Pos Bapas di Masohi

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi perkuat sinergi dan fungsi Pos Bapas di Masohi menyongsong berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pertemuan antara Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, dan Kepala Rutan Masohi, Idris Kilkoda, berlangsung pada Kamis (31/7)
Ellen menjelaskan Pos Bapas memiliki peranan vital sebagai penghubung antara Lembaga Pemasyarakatan, masyarakat, dan instansi terkait dalam melaksanakan pembimbingan serta pengawasan untuk Klien maupun Warga Binaan di Rutan Masohi. “Dengan adanya UU KUHP baru, peran Pos Bapas sangat strategis untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif dan bermanfaat,” jelasnya.
Ellen menegaskan penguatan Pos Bapas ini sangat penting agar mereka dapat menjalankan pembimbingan dan pengawasan secara lebih efektif. “Dengan peran yang lebih strategis, Pos Bapas mampu memastikan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan maupun masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari peningkatan tersebut, Pos Bapas di Masohi ditingkatkan kapasitasnya agar mampu memberikan pelayanan pembimbingan yang lebih maksimal dan terintegrasi. Pos Bapas bukan hanya berfungsi sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai pusat koordinasi aktif yang mendukung pelaksanaan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial.
Selaku pimpinan Rutan Masohi, Idris Kilkoda, menyambut positif langkah optimalisasi Pos Bapas ini. Ia menilai kolaborasi yang kuat antara Bapas dan Rutan menjadi kunci keberhasilan dalam pembinaan Narapidana dan pelaksanaan pidana alternatif.
“Kami sangat mendukung penguatan Pos Bapas sebagai pusat koordinasi dan pengawasan. Ini akan memastikan pidana kerja sosial dijalankan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat positif bagi Warga Binaan dan masyarakat sekitar,” ungkap Idris.
Dengan optimalisasi ini, Bapas Ambon berharap Pos Bapas di Masohi berperan lebih maksimal dalam mendukung pelaksanaan UU KUHP baru, khususnya dalam menghadirkan alternatif pemidanaan yang efektif, humanis, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?






