Jempol Kita, Marwah Kita: Tanggung Jawab Kolektif Insan Pemasyarakatan dalam Perang Narasi Digital
Ada sebuah paradoks yang menarik dalam ekosistem informasi digital saat ini. Sebuah program pembinaan keterampilan yang berhasil mengubah Warga Binaan menjadi wirausahawan mandiri setelah bebas — sebuah kerja keras berbulan-bulan yang melibatkan puluhan petugas — mendapat liputan satu paragraf di sudut portal berita daerah. Sementara itu, satu insiden kecil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bisa viral dalam hitungan jam, ditonton jutaan kali, dan dikomentari orang-orang yang tidak pernah menginjakkan kaki di dekat tembok penjara.
Ini bukan keluhan. Ini adalah kenyataan algoritmik yang harus kita hadapi secara cerdas.
Memahami Medan, Bukan Menyesalinya
Media — baik mainstream maupun media sosial — bekerja dengan logika yang sederhana: konten yang memicu emosi mendapat jangkauan lebih luas. Berita negatif tentang institusi pemasyarakatan memenuhi kriteria itu dengan sempurna. Ia memicu kemarahan, memantik perdebatan, dan menghasilkan engagement yang menguntungkan platform.
Yang perlu dipahami lebih dalam adalah efek domino dari setiap narasi negatif yang tak tertangani. Ketika publik menyaksikan pemberitaan miring tentang satu Lapas, yang mereka hakimi bukan cuma oknum itu saja, tetapi juga menghakimi seluruh Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Mereka menghakimi ribuan petugas yang bekerja dengan jujur. Mereka menghakimi legitimasi program reintegrasi sosial yang selama ini kita bangun dengan susah payah.
Lebih jauh, penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan bukan sekadar masalah citra. Ini berdampak langsung pada keberhasilan reintegrasi Warga Binaan ke masyarakat. Ketika masyarakat tidak percaya pada proses pembinaan, mereka akan menolak mantan Warga Binaan yang telah menjalani pidana — padahal penerimaan sosial adalah fondasi utama pencegahan residivis.
Siapa yang bertanggung jawab?
Di sinilah kesalahpahaman paling umum perlu diluruskan: manajemen reputasi institusi bukan semata tugas Humas atau Penyuluh Hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN secara tegas berkewajiban untuk menjaga harkat, martabat, serta nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara. Kewajiban moral ini dipertegas secara yuridis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; segala bentuk tindakan, ucapan, atau perilaku digital yang merusak kehormatan dan citra pemerintah merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi sanksi tegas.
Artinya, ketika seorang petugas Pemasyarakatan — di posisi mana pun — memilih untuk diam saat institusinya diserang oleh narasi keliru di ruang digital, atau bahkan ikut menambahkan "bumbu" keluhan internal ke ruang publik, ia bukan hanya bersikap apatis. Ia berpotensi melanggar kewajiban hukumnya sebagai ASN.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, kebijakan tersebut tidak hanya mencakup pelaksanaan tugas teknis, tetapi juga dukungan terhadap upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di sisi lain, UU Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan Pemasyarakatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, kepercayaan publik terhadap sistem ini bukan urusan kementerian saja, melainkan urusan seluruh komponen negara, termasuk setiap individu di dalamnya. Karena itu, setiap insan Pemasyarakatan dituntut untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana tetap terpelihara.
Pembagian Peran yang Logis
Strategi kolektif ini bukan berarti semua petugas harus menjadi juru bicara dadakan yang berargumen dengan netizen. Justru sebaliknya, ada pembagian peran yang perlu dipahami.
Penyuluh Hukum dan Humas sebagai penyedia narasi. Merekalah yang bertugas menerjemahkan kebijakan dan regulasi yang rumit menjadi bahasa yang mudah dipahami oleh publik awam. Melalui penyusunan data, infografis, dan argumen berbasis fakta, mereka menyiapkan amunisi informasi yang valid untuk digunakan oleh seluruh petugas dalam meluruskan misinformasi.
Seluruh petugas, dari petugas keamanan hingga pejabat struktural, berfungsi sebagai amplifier narasi tersebut. Tugas mereka bukan berdebat, melainkan menggaungkan. Setiap konten prestasi institusi yang dibagikan ulang oleh ribuan akun petugas secara serentak akan menciptakan dominasi algoritmik yang jauh lebih efektif daripada satu siaran pers resmi sekalipun.
Kedua fungsi ini hanya akan bekerja optimal jika berjalan bersamaan — narasi yang sudah disiapkan tidak ada gunanya jika tidak digaungkan, dan gaung tanpa narasi yang valid hanya akan menambah kegaduhan.
Tiga Protokol Praktis untuk Setiap Petugas
Pertama, ketika menemukan konten negatif tentang institusi di beranda pribadi, jangan berkomentar — bahkan untuk membantah. Algoritma media sosial membaca komentar sebagai sinyal relevansi yang justru memperluas jangkauan konten tersebut. Langkah yang tepat adalah menggunakan fitur "tidak tertarik" atau melaporkan konten yang mengandung informasi keliru, lalu meneruskan tautannya ke tim internal agar dapat ditangani dengan kontra-narasi resmi berbasis data.
Kedua, ketika akun resmi institusi merilis informasi prestasi atau pencapaian — sekecil apa pun — jadikan itu prioritas untuk disebarkan. Satu status WhatsApp atau satu repost dari ribuan petugas yang bergerak serentak adalah kekuatan media yang tidak bisa dibeli dengan anggaran iklan berapa pun. Strategi ini akan jauh lebih efektif apabila pimpinan secara aktif mendorong budaya tersebut — bukan hanya melalui imbauan, tetapi dengan memberikan perintah yang jelas kepada seluruh jajaran dan, lebih penting lagi, memberikan apresiasi nyata bagi petugas yang konsisten melakukannya. Ketika keterlibatan digital pegawai diperlakukan sebagai bagian dari kinerja yang dihargai, bukan sekadar anjuran yang diabaikan, maka gerakan narasi positif ini akan bergerak dari sekadar harapan menjadi kebiasaan institusional.
Ketiga, dan ini yang paling kritis: jaga "dapur internal" tetap di dalam. Keluhan soal fasilitas kerja, ketidaksepakatan dengan kebijakan, atau dinamika internal institusi adalah hal yang manusiawi dan sah untuk disuarakan — tetapi melalui saluran resmi dan mekanisme yang tepat, bukan melalui status galau di media sosial. Mencuci baju kotor di depan publik bukan hanya kontraproduktif — ini berpotensi menjadi pelanggaran etika jabatan.
Reputasi adalah Aset Bersama
Ada satu kerangka pikir yang perlu ditanamkan dalam budaya kerja kita: reputasi institusi Pemasyarakatan adalah aset kolektif, bukan urusan satu bagian. Seragam dinas yang kita kenakan bukan sekadar kain — ia adalah simbol mandat negara untuk menjalankan fungsi pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Setiap narasi yang merusak kepercayaan publik pada mandat itu secara tidak langsung merusak efektivitas kerja kita sendiri.
Sistem Pemasyarakatan Indonesia sedang bergerak pada arah yang benar. UU Nomor 22 Tahun 2022 membawa perubahan paradigma yang signifikan — dari paradigma pemenjaraan menuju paradigma pembinaan dan reintegrasi. Program-program berbasis Restorative Justice yang dijalankan bersama Aparat Penegak Hukum lainnya secara nyata berkontribusi pada efisiensi sistem peradilan dan pengurangan beban Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Pencapaian ini nyata, terukur, dan layak diketahui publik.
Tetapi pencapaian itu tidak akan tersampaikan jika kita sendiri tidak bersuara — atau lebih buruk, jika suara kita justru memperkeruh.
Perang narasi di ruang digital tidak mengenal waktu istirahat. Ia berlangsung setiap hari, di setiap beranda, di setiap kolom komentar. Dan dalam perang itu, tidak ada yang namanya penonton netral. Diam pun adalah sebuah pilihan — dengan konsekuensinya masing-masing.
Jempol kita, marwah kita. Pilihan ada di tangan masing-masing dari kita.
Penulis: Haris (Penyuluh Hukum, Kanwil Ditjenpas Kalsel)
What's Your Reaction?


