Kabapas Amuntai Tegaskan Peran PK pada Sosialisasi Implementasi KUHP Baru di PN Amuntai

Kabapas Amuntai Tegaskan Peran PK pada Sosialisasi Implementasi KUHP Baru di PN Amuntai

Amuntai, INFO_PAS – Komitmen memperkuat sistem peradilan pidana yang transparan dan berkeadilan terus digaungkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai. Hal ini ditegaskan Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, pada sosialisasi keterbukaan informasi publik, implementasi KUHP terbaru, dan pembangunan budaya anti-gratifikasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Senin (6/4). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas sinergi Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di tengah perubahan paradigma hukum melalui KUHP terbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Subiyanto menegaskan kehadiran PK bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan aktor penting dalam sistem peradilan pidana modern. Ia juga menambahkan penguatan kapasitas PK akan terus dilakukan agar mampu menjawab tantangan implementasi KUHP secara optimal.

“KUHP terbaru membawa semangat pembaruan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Di sinilah peran PK menjadi sangat vital, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan Klien, hingga memberikan rekomendasi yang komprehensif kepada hakim sebagai bahan pertimbangan putusan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum dan fungsi pembimbingan pada Klien dewasa,” tegas Subiyanto.

PK Bapas Amuntai yang turut serta dalam kegiatan, Zada Aryaguna, menyampaikan kesiapan dan komitmen dalam menjalankan amanah KUHP baru dengan profesionalisme. “Peran kami makin luas dan strategis. Tidak hanya mendampingi, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pembimbingan berjalan efektif dan tepat sasaran, tentunya dengan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Amuntai, Rubiyanto Budiman, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. “Implementasi KUHP terbaru harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Budaya anti-gratifikasi bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi nilai yang hidup dalam setiap lini pelayanan hukum. Kami memandang sinergi dengan Bapas, khususnya PK, sebagai bagian penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai peningkatan pemahaman bersama mengenai keterbukaan informasi publik, implementasi KUHP terbaru, dan penguatan budaya anti gratifikasi di lingkungan peradilan. Selain itu, terbangun koordinasi yang lebih erat antara PN Amuntai dan Bapas Amuntai dalam mengawal pelaksanaan pidana alternatif, keadilan restoratif, serta pengawasan dan pembimbingan Klien pPmasyarakatan. Diharapkan, sinergi yang makin solid ini mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis, transparan, serta berorientasi pada pemulihan dan kepentingan terbaik bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0