Kabapas Manado Jalin Sinergitas Penanganan ABH dengan Kepala Badan P3A Provinsi Sulut

Manado, INFO_PAS - Dalam rangka pelaksanaan perintah dan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepala Bapas Manado Ali Muhammad melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Utara Ir. Erny B. Tumundo tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/10). Ali mengataan di dalam kegiatan koordinasi yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dan sinergi tentang penanganan ABH,  Kabapas menyampaikan kepada Kepala Badan P3A bahwa dalam penanganan masalah ABH terdapat kendala. Kendala tersebut saat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas akan memberikan rekomendasi melalui Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) tetang Penanganan terhadap ABH. "Karena sampai saat ini belum adanya tempat untuk PK Bapas rekomendasikan dalam menangani ABH baik itu untuk Layanan Konseling Psikologi dan Layanan Kesehatan," ujarnya. Erny B. Tumundo meny

Kabapas Manado Jalin Sinergitas Penanganan ABH dengan Kepala Badan P3A Provinsi Sulut
Manado, INFO_PAS - Dalam rangka pelaksanaan perintah dan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepala Bapas Manado Ali Muhammad melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Utara Ir. Erny B. Tumundo tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/10). Ali mengataan di dalam kegiatan koordinasi yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dan sinergi tentang penanganan ABH,  Kabapas menyampaikan kepada Kepala Badan P3A bahwa dalam penanganan masalah ABH terdapat kendala. Kendala tersebut saat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas akan memberikan rekomendasi melalui Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) tetang Penanganan terhadap ABH. "Karena sampai saat ini belum adanya tempat untuk PK Bapas rekomendasikan dalam menangani ABH baik itu untuk Layanan Konseling Psikologi dan Layanan Kesehatan," ujarnya. Erny B. Tumundo menyampaikan bahwa Badan P3A siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan BAPAS manado untuk Pananganan ABH yaitu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), P2TP2A sudah memiliki beberapa fasilitas yang dapat menunjang dan mendukung dalam penanganan ABH. "P2TP2A sudah memiliki Layanan Konseling Psikologi, Layanan Kesehatan, Bantuan hukum, dan Juga P2TP2A sudah memiliki Shelter (rumah aman), sehingga Bapas Manado bisa merekomendasikan P2TP2A sebagai tempat untuk Penanganan ABH," pungkas Erny. Selanjutnya dalam koordinasinya Ali menjelaskan bahwa fokus penanganan masalah anak ini bukan hanya terhadap Anak Korban tindak pidana dan juga Anak saksi tindak pidana tapi juga terhadap anak Pelaku tindak pidana, karena anak Pelaku tindak pidana juga merupakan korban dari kondisi keadaan lingkungan sosialnya. Kepala Badan P3A ternyata juga sejalan dengan apa yang di sampaikan Kabapas tsb, sehingga Badan P3A melalui P2TP2A juga siap untuk memberikan Layanan tidak hanya terhadap Anak Korban tindak Pidana dan juga Anak Saksi tindak pidana tapi juga terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Pada kegiatan Koordinasi ini, Bapas Manado dan Badan P3A Provinsi Sulawesi Utara sepakat bahwa dalam waktu dekat ini akan segera membuat Memorandum Of Understanding (MoU) penanganan ABH,  MoU ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan dan memperkuat kerjasama dan sinergi dalam Penanganan ABH di Provinsi Sulawesi Utara. ** (FN) Kontributor: Bapas Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0