Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, tampil sebagai salah satu narasumber dalam siaran langsung Dialog Interaktif TVRI Banjarmasin, Senin (8/6) malam.
Acara yang tayang pukul 19.00-20.00 WITA tersebut membahas “Implementasi Pemenuhan Hak Mengembangkan Diri terhadap WBP di Lapas Kalimantan Selatan.â€
Dalam kesempatan itu Harun memaparkan isi pasal 11-16 UU NO. 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Bila dihubungkan dengan hak narapidana, maka mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya, akses pendidikan, peningkatan ketaqwaan, akses pengembangan seni budaya, hak berkomunikasi, dan memperoleh informasi,†jelas Harun.
Saat pembawa acara membuka line telepon bagi pemirsa, sejumlah penelpon pun menanyakan hal-hal terkait penjabaran Harun tersebut. Mereka menanyakan dampak over kapasitas, rasa aman bagi napi, premi narapidana yang bekerja, penegakan kode etik petugas, isu peredaran gelap narkoba, serta penugasan TNI ke lapas. (IR)
Â
Kontributor: Humas Kanwil