Kadiv PAS Maluku Buka Kegiatan Rehabilitasi Narkotika di Lapas Ambon
Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka, yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Hernowo Sugiastanto, membuka rehabilitasi narkotika tahap II di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Sabtu (18/7). Bertempat di Aula Lapas Ambon, pembukaan rehabilitasi narkotika turut dihadiri jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Divisi Pemasyarakatan Maluku, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hernowo menyampaikan rehabilitasi narkotika merupakan progam nasional yang dituangkan dalam Resolusi Pemasyarakatan dimana salah satu target Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun ini, yakni sebanyak 21 ribu narapidana mendapat rehabilitasi narkoba. Kegiatan ini juga untuk menyelamatkan narapidana sehingga memiliki proses perubahan perilaku yang berangsur-angsur membaik akibat penyalahgunaan narkotika
“Narapidana yang direhabilitasi harus bersyukur karena tidak semua pengguna narkoba di luar sana berkesempatan untuk direhabilitasi,” tutur Hernowo.
Ia menjelaskan petugas Pemasyarakatan berkewajiban membina narapidana untuk menjadi manusia berkualitas agar berguna ketika keluar nanti. “Tugas kita adalah membina. Yang membedakan hanyalah seragam yang kita gunakan. Jadi, mari sama-sama membantu petugas agar program ini dapat berjalan dengan baik,” ajak Hernowo.
Tak lupa, ia mengingatkan seluruh narapidana dapat mengikuti program ini dengan niat yang ikhlas karena bukan hal yang mudah bagi sesorang untuk melepaskan diri dari ketergantungan zat terlarang.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, dalam laporannya menjelaskan program rehabilitasi narkotika tahap II bagi narapidana Lapas Ambon akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan dimana 60 narapidana akan menjalankan rehabilitasi sosial dengan metode Therapeutic Comunity. Kegiatan ini melibatkan tenaga rehabilitasi dari BNNP Maluku yang terdiri dari dokter, konselor, dan tenaga psikolog serta petugas Lapas Ambon yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan konselor.
“Rehabilitasi merupakan sebuah tindakan untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui generasi muda yang memiliki kompetensi sehat dan bebas dari narkoba agar setiap individu generasi muda, khususnya narapidana Lapas Ambon, melalui proses perubahan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika sehingga bergerak positif dan memiliki perilaku yang baik dan prouduktif,” pungkas Saiful.
Kontributor: Kevin L. & Arwin Retob