Muara Beliti, INFO_PAS – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sumkamta, menekankan pungutan liar (pungli) bisa mengakibatkan petugas kehilangan pekerjaan. Ini disampaikannya kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Lubuklinggau, Senin (16/7) lalu.
“Dengan penghasilan yang sekarang ditambah remunerasi yang lebih besar dari sebelumnya, kita harusnya bersyukur. Itu sudah lebih dari cukup jangan melakukan pungli,†tegasnya.
[caption id="attachment_62780" align="aligncenter" width="300"]

pembekalan anti pungli[/caption]
Di hadapan seluruh jajaran Lapas Narkotika Lubuklinggau, termasuk Pelaksana Harian Kepala Lapas, Syaikoni, Sukamta berujar tentang peningkatan segi penghasilan yang didapat sekarang.
“Semoga petugas Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas pengamanan serta pelayanan tanpa adanya unsur-unsur pungli didalamnya,†harapnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dan Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kontributor: Arif Nopandra