Kakanwil Ditjenpas NTT Paparkan Kondisi Terkini, Tantangan, dan Inovasi Pemasyarakatan kepada Komisi XIII DPR RI

Kakanwil Ditjenpas NTT Paparkan Kondisi Terkini, Tantangan, dan Inovasi Pemasyarakatan kepada Komisi XIII DPR RI

Kupang, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur, Decky Nurmansyah, paparkan kondisi terkini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Nusa Tenggara Timur, berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, serta inovasi layanan melalui aplikasi Aksara Nusa. Hal ini dipaparkannya dalam Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 Komisi XIII DPR RI ke Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/7).

Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI adalah penanganan overstaying di Lapas Ddan Rutan. Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur menjelaskan tingkat overstaying di  Nusa Tenggara Timur saat ini berada di bawah 10 persen. “Capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Decky.

Kakanwil pun menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur. "Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan, mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan, dan menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat," tegas Decky.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur untuk terus mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru. Implementasi tersebut diharapkan memastikan proses pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun bebas murni, dilaksanakan tepat waktu sehingga meminimalkan potensi terjadinya overstaying di Lapas dan Rutan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, menegaskan   kunjungan kerja reses merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII. "Berbagai masukan, persoalan, maupun keberhasilan yang disampaikan oleh seluruh instansi vertikal di Nusa Tenggara Timur akan menjadi bahan penting bagi kami dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik wilayah yang unik sehingga diperlukan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan diskusi bersama seluruh instansi mitra kerja Komisi XIII DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memaparkan capaian kinerja, berbagai inovasi pelayanan, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta sejumlah usulan strategis guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, Pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban.

Melalui kunjungan kerja reses ini, diharapkan sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi mitra kerja Komisi XIII makin kuat, profesional, akuntabel, dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (IR)

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas NTT

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0