Kakanwil Ditjenpas Sulteng Kendalikan Overcrowded lewat Pemindahan dan Hak Integrasi
Palu, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), Bagus Kurniawan, catat capaian signifikan dalam upaya pengendalian kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayahnya. Melalui program pemindahan Warga Binaan dan percepatan pemberian hak integrasi, langkah strategis ini dilakukan sepanjang Januari hingga September 2025.
Tercatat sebanyak 445 Warga Binaan telah dipindahkan antar-Lapas/Rutan di Sulteng untuk menyeimbangkan kapasitas hunian dan memperlancar proses pembinaan. Selain itu, 7.756 Warga Binaan menerima remisi, 366 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Kakanwil menjelaskan, pengendalian overcrowded bukan sekadar soal mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga memastikan hak-hak Warga Binaan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Overcrowded adalah tantangan besar dalam sistem Pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam menjaga stabilitas kapasitas hunian dan efektivitas pembinaan di setiap satuan kerja.
Upaya pengendalian overcrowded juga diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi bagi Warga Binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka. Menurut Bagus, langkah-langkah tersebut efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.
Ia menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait guna mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang adaptif dan manusiawi.
“Penanganan overcrowded bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap Warga Binaan,” pungkas Bagus.
Tak hanya fokus pada redistribusi Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat upaya pencegahan overstaying, yakni kondisi di mana Tahanan ditahan melebihi masa penahanannya. Upaya ini ditempuh melalui inventarisasi data tahanan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada Tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tutupnya.
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


