Kakanwil Ditjenpas Sultra dan Kajati Sutra Bahas Rencana MoU Penguatan Pelayanan Pemasyarakatan
Kendari, INFO_PAS — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, lakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, serta peningkatan pelayanan Pemasyarakatan.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai peluang kerja sama yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan, mulai dari pendampingan hukum, penguatan koordinasi antarpenegak hukum, hingga peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
Kakanwil menegaskan Kejaksaan merupakan salah satu mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi yang dibangun melalui MoU diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi menjadi landasan yang kuat untuk mempererat koordinasi, pertukaran informasi, dan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Sinergi yang baik akan makin memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan bagi Warga Binaan,” ujar Sulardi.
Pada kesempatan itu, Kajati Sulawesi tenggara menyambut baik inisiatif Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk membangun kerja sama yang lebih erat. Menurutnya, kolaborasi antarpenegak hukum merupakan kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kami siap memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara agar pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan Pemasyarakatan berjalan makin efektif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sugeng.
Selain membahas rencana penyusunan MoU, kedua instansi juga bertukar pandangan mengenai penguatan koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan, termasuk dukungan terhadap pembinaan Warga Binaan, dan upaya mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang makin baik. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan Pemasyarakatan yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


