Kakanwil Kalsel Sambangi Lapas Narkotika Karang Intan

Karang Intan, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Agus Toyib, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (11/5). Kunjungan ini untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pemasyarakatan berjalan baik, khususnya di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19).
Kepada Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Sugito, dan jajarannya, Kakanwil menyampaikan pelbagai hal untuk menjadi perhatian bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan, diantaranya agar selalu melaksanakan perintah harian “Dasa Abdi Brata” Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
“Saya minta petugas Lapas Narkotika Karang Intan memahami dan melaksanakan perintah harian Dasa Adi Brata Dirjen Pemasyarakatan. Pastikan tusi dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ada dengan tetap memperhatikan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara,” pinta Agus.
Selain itu, orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah ini berpesan agar petugas Lapas Narkotika Karang Intan selalu menjaga kekompakan antar petugas maupun pejabat struktural, meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas, dan jika ada kejadian penting agar segera disampaikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk dilanjutkan kepada Kakanwil, khususnya jelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Tidak hanya itu, Agus juga menyinggung upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 agar Lapas Narkotika Karang Intan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. “Jaga dan selalu lakukan protokol kesehatan, khususnya dalam mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19. Jangan sampai ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan petugas Lapas Narkotika Karang Intan agar tidak penyalahgunaan narkoba, selalu memberikan pelayanan terbaik, serta hindari pungutan liar (pungli) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib). “Saya terus mengingatkan, jangan sekali-kali ada petugas yang terlibat narkoba karena sanksinya pemecatan. Layani WBP dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada petugas yang pilih kasih serta jangan ada pungli agar tidak menimbulkan gangguan kamtib yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” sambungnya.
Selanjutnya, Kalapas Narkotika Karang Intan, Sugito, menjelaskan selama Bulan Ramadan pihaknya tetap melaksanakan Salat Tarawih dan Tadarus berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “WBP mengajukan permintaan Salat Tarawih tetap dilaksanakan. Berdasarkan diskusi antar seluruh pejabat juga sebagai bagian dari pencegahan gangguan kamtib, kami memutuskan untuk tetap melaksanakan Tarawih dan Tadarus, namun jamaahnya dibatasi hanya 10 orang dari tiap blok. Dalam satu malam juga hanya tiga blok yang boleh ikut dimana jarak shaf diatur dengan menerapkan physical distancing. Tahun ini kami tidak mengundang ustaz dari luar dan yang menjadi imam salat dari WBP sendiri,” terang Sugito.
Kontributor: Arbiansyah
What's Your Reaction?






