Kakanwil Maluku Resmikan Pos Bapas di Rutan Masohi

Masohi, INFO PAS – “Keberadaan sistem menempatkan posisi kelembagaan menjadi equal atau setara. Ini perlu kami sampaikan bahwasanya balai pemasyarakatan (bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mempunyai peran yang sangat signifikan dan setara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam sistem peradilan pidana.” Demikian sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Priyadi, saat meresmikan pos bapas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Jumat (6/10). Menurut Priyadi, tugas dan fungsi bapas telah dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan pidana penjara atau sejak proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. “Bila melihat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Maluku hari ini yang berjumlah 1.108 orang, ini berarti jumlah tersebut telah menjadi tugas dan fungsi bap

Kakanwil Maluku Resmikan Pos Bapas di Rutan Masohi
Masohi, INFO PAS – “Keberadaan sistem menempatkan posisi kelembagaan menjadi equal atau setara. Ini perlu kami sampaikan bahwasanya balai pemasyarakatan (bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mempunyai peran yang sangat signifikan dan setara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam sistem peradilan pidana.” Demikian sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Priyadi, saat meresmikan pos bapas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Jumat (6/10). Menurut Priyadi, tugas dan fungsi bapas telah dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan pidana penjara atau sejak proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. “Bila melihat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Maluku hari ini yang berjumlah 1.108 orang, ini berarti jumlah tersebut telah menjadi tugas dan fungsi bapas,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab yang besar tersebut ternyata belum dapat dibarengi dengan komponen dukungan yang lain seperti dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dll. “Bukan berarti keterbatasan yang ada terkait dengan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, namun justru dalam kerangka inilah kami ingin memastikan bahwa Kemenkumham Maluku mencari solusi dan membuat inovasi untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang menjadi hambatan itu dapat diselesaikan bersama lewat peresmian pos bapas ini,” serunya di hadapan para undangan dari Pengadilan Negeri Masohi, Kejaksaan Negeri Masohi, Kepolisian Resor Maluku Tengah, serta jajaran Kemenkumham Maluku. Pos Bapas Masohi yang diresmikan oleh mantan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu tentu menjadi alternatif untuk mempermudah jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan serta pembimbingan dan pengawasan Bapas Ambon sebagai satu-satunya induk bapas yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku. “Pos bapas di Masohi wilayah kerjanya akan mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur,” terangnya. Mengakhiri sambutannya, Priyadi menyampaikan selamat kepada Kepala Rutan Masohi, Iwan Setiawan, atas dibukanya sekaligus harapannya untuk kemajuan bapas. “Harapan saya agar dengan telah adanya dua Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Masohi, maka akan dapat menjadi katalitasor, komunikator, dan sekaligus fasilitator proses diversi bersama penegak hukum lainnya untuk melakukan pencegahan. Kalaupun memberikan pidana penjara, saya berharap hal itu dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” tutupnya.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0