Kalapas Banjarbaru Tegaskan Tusi Pengamanan Harus Berpedoman pada UU Pemasyarakatan

Kalapas Banjarbaru Tegaskan Tusi Pengamanan Harus Berpedoman pada UU Pemasyarakatan

Banjarbaru, INFO_PASJajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru diminta untuk selalu memedomani Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan, khususnya terkait keamanan dan ketertiban (kamtib). Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Banjrbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, kepada regu pengamanan, P2U, JFT Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan, serta JFU KPLP dan JFU Kamtib, Selasa (20/2).

Wayan menegaskan Undang-Undang Pemasyarakatan adalah dasar melaksanakan tugas. Di dalamnya terkandung instrumen pengamanan dan kamtib. Maka, buku saku yang sudah dibagikan agar dibaca, dipahami, dan dilaksanakan. 

"Tugas pengamanan itu mencakup semunya,  kebersihan, kesehatan, kebutuhan air, pendistribusian makanan, fasilitas, hingga pembinaan. Pengamanan itu memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan aman tanpa ada gangguan apapun," tegas Wayan.

Wayan berpesan kepada seluruh petugas agar tidak menjadi bagian dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Ini tidak henti-hentinya saya ingatkan, jangan pernah terlibat hingga memakai yang namanya narkoba. Kehidupan pasti tidak keruan, sudah banyak contohnya. Jauhi narkoba," pintanya.

Tak lupa, Wayan mengajak seluruh petugas untuk menjalankan tugas dan fungsi pengamanan dengan penuh tanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Kalau petugasnya tidak berintegritas dan  tidak disiplin, maka rasa aman itu tidak akan pernah ada. Berbuatlah sesuai SOP mulai dari hal kecil. Dari rumah ke kantor sudah dengan pakaian dan atribut lengkap. Selain jaga kondisi Lapas, juga jaga kondisi anggotanya," pesannya seraya berharap Lapas Banjarbaru makin baik dan maju.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Septyawan Kuspriyo Utomo selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sabar Anju Padang selaku Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Sahri Mulyanto selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib, serta Tri Andi Widiarto selaku Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib. (IR)

 

Kontributor: Lapas Banjarbaru

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0