Kalapas Narkotika Karang Intan Dukung Eksistensi Rumah Restorative Justice

Kalapas Narkotika Karang Intan Dukung Eksistensi Rumah Restorative Justice

Martapura, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo hadiri peresmian Rumah Restorative Justice “Mufakat” Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, di Desa Pesayangan Martapura, Kamis (9/6). Rumah Restorative Justice “Mufakat” diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Mukri.

 

Turut hadir menyaksikan dalam acara ini, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan petinggi instansi selaku undangan. Rumah Restorative Justice “Mufakat” dimaksudkan sebagai wadah bagi masyarakat dalam mendukung program penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif serta meningkatkan pemahaman dan peran masyarakat akan hal tersebut.

 

Wahyu dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

 

“Keadilan sejati itu kan pada prinsipnya bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan keadilan. Maka dari itu, dengan perdamaian tanpa proses hukum keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat, tanpa ada yang merasa dirugikan, dan kesepakatan itu harapannya bisa dicapai di Rumah Restorative Justice Mufakat,” ujar Kalapas.

 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini mengungkapkan, Restorative Justice sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Pancasila, yakni gotong royong dan musyawarah demi tercapainya keadilan yang diharapkan. “Hadirnya Rumah Restorative Justice Mufakat ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional, berlandaskan hukum Pancasila, semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan, dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan. Jadi dengan rembuk bersama diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang baik untuk semua pihak,” tutup Kalapas.

 

Keberadaan Rumah Restorative Justice “Mufakat” sangatlah strategis untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan, dan keberadaan Rumah Restorative Justice “Mufakat” dapat digunakan untuk hal tersebut. (prv)

 

 

Kontributor: Lapas Karang Intan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0