Kalapas Narkotika Karang Intan Sosialisasikan Pemenkumham 7/2022 kepada WBP

Kalapas Narkotika Karang Intan Sosialisasikan Pemenkumham 7/2022 kepada WBP

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan adakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (12/3). Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didamping jajaran strukturalnya .

 

Wahyu langsung menyinggung perihal dihapuskannya beberapa persyaratan yang berhubungan dengan hak Intergrasi sehingga WBP bisa lebih awal mendapatkan Remisi dengan catatan tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas. Justice Collabolator maupun surat keterangan dari Aparat Penegak Hukum lainnya tidak lagi dipersyaratkan sehingga teman-teman bisa lebih cepat mendapatkan Remisi. Kami berharap dengan peraturan yang baru ini, teman-teman bisa cepat pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga,” harapnya yang disambut tepuk tangan bahagia WBP.

 

Wahyu berharap tidak ada lagi WBP yang melakukan pelanggaran aturan-aturan selama menjalani pembinaan di Lapas, seperti berkelahi maupun menyelundupkan barang-barang terlarang, agar tidak mendapatkan Register F. “Jika terigister F, maka tidak akan memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan Remisi,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga merespon pertanyaan WBP perihal kapan dibukanya kunjungan langsung mengingat lebih dari dua tahun tidak ada kunjungan keluarga. “Hingga saat ini, kunjungan langsung masih belum bisa diadakan mengingat di luar sana masih banyak kasus positif COVID-19. Kami masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terangnya.

 

Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 berlangsung dengan lancar, khidmat, dan diikuti antusias oleh seluruh WBP. Disampaikan pula setiap WBP dapat memperoleh informasi terkait hak-hak mereka kepada petugas yang bertanggung jawab langsung pada bidang tersebut. Permenkumham ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dengan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada WBP akan peraturan terbaru berkaitan dengan hak Integrasi mereka. (IR)

 

 

 

 

Kontributor: LPN Karang Intan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0