Kalapas Sampit Jalin Sinergi dengan Kejari Kotawaringin Timur
Sampit, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, melakukan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH). Pada kesempatan ini, Kalapas menyambangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur, Hartono, Rabu (13/1). Kedatangan Kalapas untuk kesekian kalinya ini disambut baik dan hangat oleh Hartono di ruang kerjanya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Kalapas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Kejari Kotim saat ini, selain untuk bersilaturahmi, juga untuk berkoordinasi dan bersinergi. Pihaknya juga menjelaskan rencana Lapas Sampit yang akan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Kami sangat mendukung rencana Lapas Sampit yang akan melaksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Semoga sinergi yang berlangsung selama ini dapat terus terbina dengan baik,” tutur Hartono.
Kegiatan ini berlangsung dengan suasana penuh keakraban. Dalam momen ini juga disepakati kedua belah pihak untuk terus membina sinergi APH, terutama yang tergabung dalam Criminal Justice System di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (prv)
Kontributor: Lapas Sampit