PASIRPENGARAIAN - Seperti tahun sebelumnya, pada hari besar keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan sejumlah nama narapidana (napi) agar memperoleh remisi khusus keagamaan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Pada hari raya Idul Fitri 1436 H, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian mengaku telah mengusulkan sebanyak 249 dari 517 jumlah napi yang dianggap layak untuk memperoleh remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana.
‘’Kami hanya usulkan pengurangan masa tahanan tehadap napi. Disetujui atau tidaknya usulan itu, kita tunggu saja. Bila berkaca pada tahun lalu, usulan Lapas Pasirpengaraian diterima seluruhnya oleh Kanwil Kemenkumham Riau terhadap remisi khusus kepada napi untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri,’’ ungkap Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Mishbahuddin Bc Ip SSos MM menjawab Riau Pos, Ahad (12/7).
Menurutnya, SK remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada napi akan diberikan Kemenhumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Riau. Remisi khusus I (satu) pengurangan masa tahanan, sedangkan napi yang diusulkan RK II yang pada hari raya Idul Fitri langsung bebas.
Ratusan napi beragama Islam yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus mereka mulai dari kasus pencurian, narkoba, pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.(epp/mal)
sumber: http://www.riaupos.co