Kalapas Yogyakarta Sosialisasikan Langsung Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Kalapas Yogyakarta Sosialisasikan Langsung Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Yogyakarta, INFO_PAS – Kecepatan penyampaian informasi merupakan bagian dari pelayanan prima di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. Hal ini yang dilakukan Kepala Lapas (Kalapas) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, saat menyosialisasikan langsung Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (8/2).

Bertempat di teras wisma hunian ‘Sido Luhur’, blok yang seluruhnya dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana korupsi, Soleh meminta WBP tidak hanya membaca pasal-pasal pada Permenkumham tersebut, tetapi juga membaca keseluruhan, termasuk konsiderannya.

“Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang mengabulkan gugatan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2002. Ini hanya pada pasal 34A ayat 1 huruf a dan ayat 3 serta Pasal 43A ayat 1 huruf a dan ayat 3,” jelasnya.

Soleh juga menginformasikan bahwa berdasarkan Permenkumham tersebut, salah satu syarat WBP dapat diberikan hak Remisi, Asimilasi, dan Integrasi adalah membayar lunas denda dan uang pengganti, sedangkan Justice Collabolator dan pertimbangan dari instansi atau lembaga lain tidak lagi menjadi syarat. Alhasil, dalam kesempatan itu para WBP tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya kepada Kalapas.

Secara gamblang dan penuh keakraban, Kalapas menjawab satu-persatu pertanyaan tentang Remisi, Asimilasi, Integrasi, dan tanggal kebebasan mereka. Bahkan, ia mempraktikkan bagaimana menghitung kapan mereka bebas atau kemungkinan Integrasi dengan menggunakan telram.

“Pak, bagaimana kalau hukuman saya dari tahun dijadikan bulan saja?” tanya seorang WBP.

“Saya mengerti kamu pasti tahu kalau pidana 12 bulan lebih pendek dari pidana satu tahun, tetapi kami berpatokan pada amar putusan hakim. Apa yang tertulis, itu yang kami laksanakan,” jawab Soleh.

Sosialisasi berakhir ditandai dengan pemberian salinan Permenkumham tersebut kepada salah seorang WBP. Mereka cukup puas dengan jawaban pertanyaan dan berterima kasih atas informasi yang didapat. (IR)

 

Kontributor: Lapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0