Bandar Lampung, INFO_PAS - Lima belas kamar yang dihuni 67 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung digeledah tim satuan tugas (satgas) keamanan dan ketertiban Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Minggu (22/7). Dua kamar yang digeledah diantaranya milik mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad, serta kamar mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono, bersama 37 anggota satgas, 15 personel kepolisian, dan delapan anggota Kodim setempat.
“Kami juga lakukan penggeledahan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung. Untuk itu, saya ajak awak media untuk mengawasi kinerja Pemasyarakatan di Lampung,†tutur Bambang.
[caption id="attachment_62608" align="aligncenter" width="225"] sidak di Lapas Bandar Lampung[/caption]
Hasilnya, tidak ditemukan fasilitas mewah di dalam kamar narapidana tipikor. Namun, pihaknya menyita tiga kompor mintak tanah, empat dispenser kecil, satu rice cooker, tiga setrika listrik, 10 kipas angin, lima stop kontak, termasuk mengganti 34 kasur busa tebal dengan kasus standar lapas.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, ikut serta dalam penggeledahan tersebut. Ia meminta kejadian di Lapas Sukamiskin dijadikan instrospeksi untuk memastikan agar kedepannya tidak ada lagi diskriminasi pelayanan narapidana tipikor dan narapidana lainnya yang berujung pada penyalahgunaan wewenang.
“Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan harus selalu memonitoring jajaran Pemasyarakatan agar berkinerja baik dengan dan penuh integritas,†tegas Harun.