Kantongi Izin Klinik Pratama, Rutan Bantaeng Siap Optimalkan Layanan Kesehatan

Kantongi Izin Klinik Pratama, Rutan Bantaeng Siap Optimalkan Layanan Kesehatan

Bantaeng, INFO_PAS - Klinik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng resmi mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng terhitung tanggal 29 November 2023. Penyerahan sertifikat izin klinik tersebut diterima langsung oleh Perawat Rutan Bantaeng, Arif Zainur Ramlan, dan dierahkan secara langsung ke Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, Senin (4/12).

Ince menjelaskan izin klinik merupakan alat pacu bagi seluruh jajaran untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik lagi dari sebelumnya. “Alhamdulillah, izin Klinik Pratama Rutan Bantaeng merupakan bukti bahwa kami bersungguh-sungguh mewujudkan pelayanan prima di bidang kesehatan kepada seluruh Warga Binaan,” tegasnya.

Sementara itu, Arif Zainur Ramlan selaku Perawat Rutan Bantaeng mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat untuk mendapatkan izin klinik tersebut. “Tentunya hal ini tidak bisa kita dapatkan tanpa kerja sama dan koordinasi yang baik. Saya ingin berterima kasih atas usaha yang diberikan seluruh jajaran, mulai awal hingga mendapatkan izin klinik. Ini adalah usaha kita bersama,” ucapnya.

Sebelum izin klinik didapatkan, Rutan Bantaeng telah melaksanakan berbagai penanganan kesehatan bagi Warga Binaan, salah satunya layanan KENCANG atau Kesehatan Cepat Tanggap. Ini merupakan program percepatan penanganan Warga Binaan, salah satunya kesiapsiagaan 24 jam oleh tim medis Rutan Bantaeng jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Warga Binaan. Selain itu, Rutan Bantaeng juga bekerja sama dengan RSUD Prof. H. M. Anwar Makkatutu dan Brigade Siaga Bencana Bantaeng yang sampai saat ini memiliki respon cepat memberikan tindak lanjut penanganan kesehatan Warga Binaan. (IR)

 

Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0