Kanwil Ditjenpas dan PERADI Sultra Perkuat Kolaborasi Layanan Hukum bagi Warga Binaan
Kendari, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara sambut kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Tenggara, Selasa (21/7). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara organisasi advokat dan jajaran Pemasyarakatan dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi Warga Binaan pemasyarakatan.
Rombongan PERADI Sulawesi Tenggara dipimpin langsung oleh Ketua DPC PERADI Sultra, Ibrahim Tane, dan disambut oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, beserta jajaran. Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan pembahasan yang berfokus pada penguatan kolaborasi bidang bantuan hukum, penyuluhan hukum, pembinaan kesadaran hukum, hingga pendampingan bagi Warga Binaan.
Sulardi menyampaikan sinergi dengan organisasi advokat merupakan bagian penting dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pembinaan komprehensif sehingga Warga Binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh pembinaan yang meningkatkan kesadaran hukum dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial.
“Kehadiran PERADI diharapkan mendukung pemenuhan hak Warga Binaan dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum sekaligus memberikan edukasi hukum yang bermanfaat sebagai bekal mereka saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sulardi.
Selaku Ketua DPC PERADI Sulawesi Tenggara, Ibrahim Tane, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kanwil Ditjenpas Sultra. Ia menegaskan komitmen PERADI untuk berkontribusi melalui berbagai program yang mendukung pembinaan Warga Binaan.
“PERADI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperluas akses keadilan bagi masyarakat, termasuk Warga Binaan pemasyarakatan. Melalui kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sultra, kami siap menghadirkan program penyuluhan hukum, konsultasi, hingga pengabdian profesi yang memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan,” tegas Ibrahim.
Selain membahas peluang kerja sama, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai berbagai program yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Program tersebut diharapkan meningkatkan literasi hukum Warga Binaan sekaligus memperkuat sinergi antara institusi Pemasyarakatan dan organisasi profesi advokat.
Melalui kolaborasi yang erat, kedua institusi berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih optimal serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


