Kanwil Ditjenpas Jambi dan Pemkot Jambi Sepakati Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Jambi dan Pemkot Jambi Sepakati Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Jambi, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sepakati kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi sebagai penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Jumat (13/2). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan alternatif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Kota Jambi kita jadikan sebagai piloting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia. Hal ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk kesiapan dan keseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan ini,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif jajaran Pemasyarakatan di Jambi. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang bagaimana seseorang diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana, juga menegaskan komitmen Pemkot Jambi dalam mendukung program tersebut. “Kami siap memfasilitasi dan bersinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi. Program ini tidak hanya menjadi solusi atas persoalan Pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan nilai edukatif dan sosial yang berdampak langsung bagi lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, serta jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan. Dengan ditetapkannya Kota Jambi sebagai piloting, diharapkan implementasi pidana kerja sosial berjalan optimal dan menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan menjadi langkah nyata menuju transformasi Pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0