Kanwil Ditjenpas Kalsel dan Kejati Kalsel Sepakati Pembentukan Tim Inventarisasi BMN Rupbasan
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sepakati Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, dan Kepala Kejati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, Kamis (13/11).
“Kami berkomitmen memastikan seluruh aset Rupbasan tercatat dengan baik dan penggunaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujar Mulyadi.
Kesepakatan memuat proses inventarisasi dan penataan BMN Rupbasan Banjarmasin yang akan dilaksanakan bersama-sama oleh tim kedua instansi. Secara administratif, seluruh aset Rupbasan masih tercatat atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara penggunaannya akan diatur melalui Perjanjian Penggunaan Bersama BMN antara Sekretaris Jenderal Kemenimipas dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
“Kesepakatan ini tindak lanjut peralihan tugas dan fungsi Rupbasan dari Ditjenpas kepada Kejaksaan Agung sesuai kebijakan pemerintah dalam hal optimalisasi tata kelola aset negara,” tambah Mulyadi.
Dukungan pun disampaikan Kepala Kejati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto. “Kami akan mengikuti seluruh proses dengan aturan dan sesuai kesepakatan. Hal ini akan menjadi tindaklanjut kami untuk disampaikan ke pusat,” ujarnya.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran struktural kedua institusi, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, dan Pelaksana Kepala Rupbasan Banjarmasin.
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


