Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan turut mendukung peluncuran “Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025” yang digelar serentak secara virtual di seluruh Indonesia, Kamis (26/6). Program ini merupakan salah satu langkah implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026, terutama terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa kerja sosial bukan sekadar aktivitas sukarela, melainkan wujud penebusan kesalahan Klien kepada masyarakat. “Kerja sosial ini adalah bentuk nyata pertanggungjawaban sosial atas tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Agus.
Beliau juga menyoroti peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan, tetapi juga menjadi arsitek yang merancang ulang “jembatan reintegrasi” antara klien dan masyarakat. “Jembatan itu sempat terputus akibat tindak pidana, dan kini harus dibangun kembali dengan semangat gotong royong bersama Klien, masyarakat, Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Program Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 akan dilaksanakan hingga Desember 2025, dengan target kegiatan minimal satu kali setiap bulan. Di bulan Juni ini, kegiatan serentak diikuti 2.217 klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
Di Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengikuti peluncuran program ini dari Masjid Nurul Jannah Banjarmasin bersama Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika, Sekretaris DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, tokoh agama, pejabat struktural, serta 30 orang klien Bapas Banjarmasin. Sementara itu, di lokasi lain turut berpartisipasi 20 klien dari Bapas Kelas II Amuntai dan 9 klien dari Bapas Kelas II Batulicin.
“Melalui gerakan ini, kita mendorong peran aktif klien Bapas untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif dan positif. Ini bukan hanya pembinaan lanjutan, tetapi juga kontribusi nyata mereka dalam pembangunan sosial,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi media edukasi untuk meningkatkan pemahaman publik bahwa Klien Pemasyarakatan adalah warga negara yang berpotensi berubah dan memberi manfaat.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar proses reintegrasi berjalan lebih efektif. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan mitra kerja sangat penting untuk menjadikan Klien sebagai agen perubahan,” tutup Mulyadi.
Sebagai tindak lanjut konkret, sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Banjarmasin dan DLH Kota Banjarmasin terkait program bimbingan dan pelatihan vokasi bagi Klien Pemasyarakatan. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?






