Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Kesiapan Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan perkuat kesiapan jajaran menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi pada kegiatan pengarahan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Rabu (7/1).
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, didampingi Kepala Bidang dan Kepala Bagian, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan mengikuti pengarahan secara virtual. “Kami berkomitmen melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh substansi serta arahan yang disampaikan bapak Dirjenpas. KUHP dan KUHAP yang baru menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari aspek regulasi internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun penyesuaian prosedur operasional di seluruh UPT Pemasyarakatan,” ujarnya.
Mulyadi menekankan pentingnya masa transisi untuk memperkuat koordinasi lintas fungsi, memastikan pemahaman petugas terhadap ketentuan baru. Ia juga mengingatkan terkait sarana dan prasarana pendukung, termasuk penyesuaian standar pelayanan bagi kelompok rentan di UPT Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Dirjenpas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP 2023, KUHAP 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menuntut kesiapan menyeluruh di lingkungan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap petugas wajib menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman kerja, khususnya dalam pelayanan terhadap tahanan dan narapidana.
“Dalam konteks pelayanan tahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, UPT Pemasyarakatan untuk disiplin memantau batas waktu penahanan kepolisian, khususnya tahanan berstatus A1. Apabila masa penahanan mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, UPT wajib segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan akuntabilitas di kemudian hari,” ujar Mashudi.
Sementara itu, dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan dan pelaksanaan pidana kerja sosial, Dirjenpas meminta Kepala Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan diarahkan untuk berkolaborasi aktif mendukung Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam kesiapan implementasi KUHP 2023. “Hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 290 Pos Bapas dan akan terus didorong pembentukan Pos Bapas di setiap Lapas dan Rutan. Selain itu, tersedia 968 Perjanjian Kerja Sama pada 1.888 lokasi sebagai dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial. Seluruh laporan pelaksanaan dan kendala di lapangan agar disampaikan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan,” pintanya.
Terkait penyesuaian pidana, jajaran Pemasyarakatan juga diminta untuk melakukan penyiapan awal data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana seraya menunggu ketentuan teknis yang akan ditetapkan oleh Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Ke depan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan bergerak untuk bertransformasi sebagai bagian dari organisasi yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel sehingga Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat. (afn)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


