Kanwil Ditjenpas Maluku Bentuk Kepengurusan Keagamaan dan Struktur Keanggotaan Koperasi

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bentuk kepengurusan keagamaan dan struktur keanggotaan koperasi guna memperkuat program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya di wilayah Maluku. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Rabu (30/7).
Kepengurusan keagamaan melalui pembentukan Majelis Taklim dan Persekutuan Kristen ini bertujuan menjalankan fungsi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kehidupan beragama di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku. Sementara itu, pembentukan koperasi sangatlah penting untuk dijadikan langkah strategis dalam menunjang kesejahteraan pegawai Pemasyarakatan Maluku, khususnya di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Ricky menyampaikan pembentukan kepengurusan keagamaan maupun struktur keanggotaan koperasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku merupakan tindak lanjut dari pembentukan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia oleh Kemenimipas dan mengimplementasikan Sistem Pemasyarakatan yang berakhlak. “Ini akan kita fungsikan dalam sistem pemenuhan kebutuhan di lingkungan Permasyarakatan yang transparan dan didasari semangat kekeluargaan bagi seluruh pegawai Kanwil Ditjenpas Maluku,” tuturnya.
Untuk itu, musyawarah bersama dengan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku diharapkan dapat mendiskusikan pembentukan kepengurusan keagamaan yang terpilih secara demokrasi untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, membina mental dan spiritual di bidang agama masing-masing yang diakui di Indonesia, serta memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Pemasyarakatan yang bermanfaat. “Kami harap bulan Agustus nantin kepengurusan keagamaan maupun struktur keanggotaan koperasi sudah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang berdampak bagi seluruh elemen untuk merajut kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,“ harap Ricky.
Masih terkait koperasi, pada hari yang sama juga dilakukan sosialisasi pembentukan koperasi bagi seluruh pegawai Kanwil Ditjenpas Maluku dengan menghadirkan Dinas Koperasi Kota Ambon. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya koperasi dan mendorong terbentuknya koperasi baru untuk menunjang kesejahteraan pegawai.
“Ini adalah langkah strategis untuk mendukung program Pemasyarakatan melalui pembentukan Koperasi Pemasyarakatan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku,” terang Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sarwono.
Selanjutnya, Penyuluh Koperasi dari Dinas Koperasi Kota Ambon, Sammy Kolatlenan, menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan usaha untuk memajukan kesejahteraan seluruh anggota dan terdiri atas dua jenis, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. "Sesuai Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, pembentukan koperasi primer yang sehat dan berbadan hukum sekurang-kurangnya memiliki minimal 20 anggota, sedangkan koperasi sekunder terdiri dari minimal tiga badan hukum koperasi digabungkan menjadi satu. Koperasi bukan hanya untuk pengurus, tetapi semua anggota yang terlibat harus sejahtera bersama dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan yang dilaksanakan secara demokrasi,” jelasnya.
Penyuluh Koperasi lainnya, Itha Latusuay, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Maluku atas undangan yang diberikan kepada Dinas Koperasi Kota Ambon sebagai narasumber dalam kegiatan ini. “Semoga kehadiran kami mendorong terbentuknya kepengurusan Koperasi Kanwil Ditjenpas Maluku yang baru dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan anggota ke depannya,” harapnya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






