Cilegon, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bertekad mempercepat memeprcepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Super Maximum Security, Lapas
Maximum Security, Lapas
Medium Security, dan Lapas
Minimum Security dengan Pulau Nusakambangan sebagaiÂ
pilot project.
Lapas Kelas III Cilegon merupakan salah satu lapas yang akan direvitaliasi pada Bulan Agustus mendatang. Perencanaan tersebut menjadikan Lapas Cilegon menjadi Lapas
Maximum Security karena struktur bangunan yang besar serta letak geografisnya.
“Kami kemarin dipilih oleh Ditjen PAS sebagai Lapas
Maximum Security karena struktur bangunan yang baru serta letak geografisnya yang memungkinkan untuk menjadi blok
maximum security,†ujar Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris, Senin (24/6).
[caption id="attachment_81095" align="aligncenter" width="488"]

layanan kunjungan[/caption]
Ia mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan fasilitas dan petugas yang ada di Lapas Cilegon untuk blok
maximum security.
“Kami sudah menetapkan salah satu blok hunian khusus untuk maximum security. Jadi, nanti setiap blok satu kamar akan kami pantau menggunakan CCTV. Pengunjung pun tidak lagi bersentuhan langsung dan hanya lewat ruang kunjungan yang kami sekat dengan kaca dan diberi telepon,†tambah Heri.
Nantinya, blok
maximum security yang terpantau CCTV per kamar hanya diisi oleh 5-7  narapidana. “Kegiatan dan pelaksanaannya sudah diatur oleh Ditjen PAS. Kami tinggal melaksanakannya,†pungkas Heri.
Kontributor: Lapas Cilegon