Kanwil Ditjenpas Maluku dan Dinkes Prov. Maluku Bahas Penerbitan Izin Klinik di UPT Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menerima kunjungan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, Yan Aslian Noor, Rabu (12/3). Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda.
Pertemuan ini membahas rencana penerbitan izin klinik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Maluku bagi beberapa UPT yang hingga saat ini belum memiliki izin resmi. "Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku dengan Gubernur Maluku yang berlangsung Senin (10/3) lalu," terang Fifi.
Fifi menegaskan pendirian klinik di UPT Pemasyarakatan Maluku sangat penting untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan Warga Binaan. Klinik yang memiliki izin akan memberikan layanan medis yang lebih terjamin dan lebih mudah diawasi.
"Kami sangat menghargai bantuan Dinkes Provinsi Maluku dalam mempermudah proses ini dan siap segera melengkapi semua persyaratan yang diperlukan," janji Fifi.
Lebih lanjut, Fifi juga menyebut pendirian klinik di UPT Pemasyarakatan Maluku adalah langkah penting untuk memberikan legalitas yang jelas. "Keberadaan klinik yang berizin menunjukkan kami telah memenuhi segala persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan fasilitas medis di lingkungan Pemasyarakatan. Klinik dan tim medis yang ada sangat membantu dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi Warga Binaan, khususnya dalam hal perawatan kesehatan yang lebih terjangkau dan mudah diakses," tandasnya.
Mewakili Dinkes Provinsi Maluku, Yan Aslian Noor menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dengan syarat persyaratan dan prosedur yang berlaku dapat dipenuhi. "Pada prinsipnya, kami mendukung penuh pendirian klinik di UPT Pemasyarakatan Maluku. Namun, kami menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administratif dan alur yang sesuai regulasi yang berlaku," pesannya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






