Kanwil Ditjenpas Maluku Dorong Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan Maluku lewat Analisis dan Evaluasi Kinerja

Kanwil Ditjenpas Maluku Dorong Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan Maluku lewat Analisis dan Evaluasi Kinerja

Ambon_INFO PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melalui Bidang Pelayanan dan Pembinaan lakukan Analisa dan Evaluasi Kinerja secara virtual, Selasa (14/10). Kegiatan ini dipimpin oleh Fifi Firda selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan bersama para Jabatan Fungsional Tertentu Pembina Keamanan Pemasyarakatan, Tim Pembinaan, Tim Perawatan Kesehatan, Tim Keamanan dan Ketertiban, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku.

 

“Melalui kegiatan ini, kami lakukan pemetaan permasalahan yang ada di UPT dan segera ditindaklanjuti sesuai SOP penyelenggaraan Pemasyarakatan,” jelas Fifi.

 

‎Selanjutnya, masing-masing perwakilan yang menangani tugas dan fungsi di bawah bidang pelayanan dan pembinaan menjelaskan beberapa poin penting yang harus segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh UPT Pemasyarakatan se-Maluku

 

Ketua Tim Perawatan Kesehatan, Kalsum Wakano, meminta lima UPT Pemasyarakatan yang belum memiliki sertifikat izin klinik agar segera berkoordinasi dengan instansi eksternal yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat dimaksud. “UPT harus lebih pro aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khusus di bidang perawatan dan kesehatan, serta memenuhi persyaratan untuk dapat sertifikat izin klinik dan sertifikat tata boga bagi operator baham makanan,” pintanya.

Sementara itu, bidang pelayanan tahanan, Jamil Hakim menyampaikan strategi dalam menyukseskan program pembinaan kemandirian di UPT. “Pembinaan kemandirian pada UPT harus bekerja sama dengan instansi eksternal untuk melaksanakan pelatihan yang bersertifikat bagi Warga Binaan,” pesannya.

Dalam bidang pembinaan kemandirian dan ketahanan pangan, Andi Ilman A. Pawallangi mengimbau setiap UPT melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Setiap produk yang dijual ke masyarakat, baik produk ketrampilan maupun pertanian hasil penjualan, harus segera disetor kepada negara melalui PNBP sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan di UPT. Dari hasil penjualan produk, UPT Pemasyarakatan diminta untuk memberikan premi kepada Warga Binaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya 

 

Sementara itu, In van Harling yang membidangi pengamanan dan intelijen menyampaikan agar dua UPT Pemasyarakatan mengaktifkan Warung Telekomunikasi Khusus sebagai sarana komunikasi Warga Binaan dengan keluarga dan sebagai salah satu langkau pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan pun berjalan dengan baik dan aman di mana tindak lanjut pelaksanaan ini akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing secara berjenjang. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0