Kanwil Ditjenpas Maluku Dukung Implementasi Supremasi Hukum Anak

Kanwil Ditjenpas Maluku Dukung Implementasi Supremasi Hukum Anak

Jakarta, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku tegaskan dukungan terhadap implementasi Supremasi Hukum Anak dengan berpartisipasi dalam Diskusi Publik Pembahasan Draft Rekomendasi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan, Senin (29/10). Diskusi dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Lantai 12 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK) Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, bersama satu Pembimbing Kemasyarakatan dan tiga staf bidang PK.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Nomor: SKN-LT.01.01-243 tanggal 21 Oktober 2025.

Catherian menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah prakebijakan untuk Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.

“Kegiatan ini penting secara nasional karena tidak hanya membahas pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2022, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam merumuskan kebijakan yang menentukan arah masa depan Anak Berhadapan dengan Hukum. Harapannya, hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan beban bagi anak,” ujar Catherian.

Kanwil Ditjenpas Maluku menilai forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan. Penerapan berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diharapkan dapat memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk hak untuk hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami berharap setiap kebijakan hukum yang lahir dapat menempatkan anak sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar objek penegakan hukum,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemasyarakatan Maluku dalam mendukung pengaturan yang menjamin perlakuan berbeda bagi anak yang berkonflik dengan hukum, sekaligus membuka jalan bagi masa depan mereka yang lebih baik. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0