Kanwil Ditjenpas Papua Barat Sepakati Perjanjian Penggunaan Sementara BMN dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat

Kanwil Ditjenpas Papua Barat Sepakati Perjanjian Penggunaan Sementara BMN dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat

Manokwari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat sepakati Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat. Perjanjian tersebut diteken Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Papua Barat, Hensah, beserta Kakanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, dengan Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, Kamis (6/2). 

Perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset negara dapat dimanfaatkan dengan optimal sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sebagai optimalisasi pemanfaatan aset negara guna menunjang tugas dan fungsi Kanwil Ditjenpas Papua Barat.

Hensah menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan aset negara yang digunakan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar memberikan manfaat maksimal bagi institusi dan mendukung efektivitas pelayanan di bidang Pemasyarakatan.

"Setiap aset yang digunakan harus sesuai regulasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun operasional. Kami berharap dengan adanya perjanjian ini, sinergi antara Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Kanwil Kemenkum Papua Barat makin erat dalam mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan,“ harap Hensah.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan serta pencatatan aset yang digunakan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Perjanjian ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di mana pengelolaan aset negara harus berjalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Sementara itu, Piet Bukorsyom selaku Kakanwil Kemenkum Papua Barat menyambut baik Perjanjian Penggunaan Sementara BMN ini. "Kami akan terus mengawasi dan memastikan pemanfaatan BMN dalam transisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat maksimal bagi institusi, mendukung efektivitas kerja, dan memperkuat komitmen reformasi birokrasi,“ tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan ini, kedua instansi akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penggunaan BMN guna memastikan aset tersebut digunakan sesuai ketentuan yang telah disepakati. (IR)

 


Kontributor: Kanwil Ditjenpas Papua Barat
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0