Kanwil Kalsel Fasilitasi Diseminasi Perlindungan Anak

Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, instansi terkait, dan tenaga pendidik mengikuti diseminasi HAM "Perlindungan dari Tindak Kekerasan Seksual pada Anak” di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Selasa (21/6). Saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimanyan Selatan, Imam Suyudi, menekakankan tindak pidana seksual pada anak merupakan hal yang tidak berperikemanusiaan dan perbuatan tercela sehingga negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan. “Kekerasan seksual cenderung disertai tekanan psikologis atau fisik sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Dimulai dari orang tua, keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, ormas, LSM, dan media” tegas Imam yang juga didaulat menjadi salah satu narasumber. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari kepentingan individu dan masyar

Kanwil Kalsel Fasilitasi Diseminasi Perlindungan Anak
Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, instansi terkait, dan tenaga pendidik mengikuti diseminasi HAM "Perlindungan dari Tindak Kekerasan Seksual pada Anak” di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Selasa (21/6). Saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimanyan Selatan, Imam Suyudi, menekakankan tindak pidana seksual pada anak merupakan hal yang tidak berperikemanusiaan dan perbuatan tercela sehingga negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan. “Kekerasan seksual cenderung disertai tekanan psikologis atau fisik sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Dimulai dari orang tua, keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, ormas, LSM, dan media” tegas Imam yang juga didaulat menjadi salah satu narasumber. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari kepentingan individu dan masyarakat seperti penerapan paradigma keadilan dalam penahanan Anak Berhadapan dengan Hukum dari retributive justice, retritutive justice, dan restorative justice. Sementara itu, perwakilan dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menilai peran serta masyarakat dalam berpartisipasi memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. “Dibutuhkan perhatian para pihak seperti aparat penegak hukum, instansi terkait, tenaga pendidik, dan media untuk dapat melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia," imbaunya.     Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0