Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Hak Bersyarat

Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Hak Bersyarat

Ambon, INFO_PAS - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon ikuti sosialisasi penyelenggaraan hak bersyarat Pengurangan Masa Pidana dan Integrasi, Senin (30/9). Bertempat di Gazebo Lapas Perempuan Ambon, kegiatan disampaikan langsung Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, M. Sofyan Arief.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Fifi Firda, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Divisi Pemasyarakatan atas sosialisasi yang diselenggarakan bagi Warga Binaan. “Materi yang disampaikan sangat membantu. Semoga membantu Warga Binaan memahami hak-hak mereka dan proses Integrasi yang akan mereka jalani,” harapnya.

Sementara itu, M. Sofyan Arief selaku pemateri menjelaskan terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi Warga Binaan untuk meraih hak bersyarat, yaitu syarat administratif dan syarat substantif di mana syarat administratif menyangkut kelengkapan dokumen dan masa pidana.  “Warga Binaan harus memiliki semua dokumen yang diperlukan, termasuk identitas resmi dan surat keputusan pengadilan yang menjelaskan masa pidana. Adapun penghitungan waktu yang telah dijalani dalam menjalani hukuman juga menjadi faktor penting dalam pemenuhan hak bersyarat,” urai Sofyan.

Terkait syarat substantif, Warga Binaan harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko. “Warga Binaan diharapkan menunjukkan perilaku baik selama berada di Lapas, berpartisipasi aktif dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta harus menunjukkan penurunan risiko dalam perilaku mereka yang menunjukkan kesiapan ketika kembali ke masyarakat,” jelas Sofyan. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0